Menaker Bicara soal Kenaikan Upah 2025: Mengikuti Putusan MK 100%!

Jakarta –

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yasarli mengatakan penghitungan kenaikan upah minimum 2025 akan mengikuti putusan pengadilan tingkat pertama 100%.

Keputusan pengadilan untuk melindungi konstitusionalitas tergantung pada pengujian unsur undang-undang ketenagakerjaan (UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Konstruksi Tahun 2022 Pengganti Undang-Undang Tahun 2022. Dalam UU Pekerjaan

Yasarli saat berbicara di rapat buruh mengatakan, “Saya ingin menyampaikan sesuatu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi. Tampaknya dalam banyak hal kita sudah mengatakan bahwa kita menaatinya dan putusan Mahkamah Konstitusi akan kita ikuti 100 persen. ” Rabu (20/11/2024) terjadi aksi protes di depan Kementerian Tenaga Kerja.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyetujui beberapa usulan Partai Buruh terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Hal ini juga menyebabkan perubahan pada 21 pasal, termasuk topik gaji.

Salah satu pasal yang diubah terkait program kenaikan upah, rumus perhitungannya tertuang dalam PP 51/2023. Ditambahkannya: “Maksudnya apa? Proses UMP yang lama sudah tidak berlaku lagi, dan memberi kita waktu, kita persiapkan teman-teman yang baik untuk teman-teman kita semua”.

Sementara itu, Yaserli mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan rekrutmen baru. Dimana ia berencana melibatkan banyak pihak, termasuk kelompok buruh, dalam penyusunan undang-undang tersebut.

Ia berkata: “Teman-teman, saya juga tahu bahwa kita masih membutuhkan banyak perbaikan dalam hal regulasi, dan janji kami adalah setelah keputusan Mahkamah Konstitusi, kami akan melakukan banyak hal untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru. .”

Yasarli melanjutkan: “Saya berharap dapat berperan aktif setelah teman-teman mengikuti konsultasi nasional. Mari kita bekerja sama untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru.”

Simak Videonya: Menaker Sebut UMP 2025 Akan Diputuskan 21 November

(fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top