Jakarta –
Sebuah pulau kecil baru-baru ini dijual seharga Rp 12 miliar. Namun hal tersebut kini dibantah oleh pemerintah.
Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau Dolli Boniara mengatakan, penjualan Pulau Kerengga di Selat Malaka senilai 12 miliar rupiah yang viral di media sosial, bukanlah sebuah pulau di provinsi tersebut.
Menurut dia, pulau yang disebut-sebut akan dijadikan tempat pengisian bahan bakar ini terletak di lokasi yang sangat strategis di Johor, Malaysia, dan bukan di kawasan Kepulauan Riau.
“Saat ini mungkin saya mendapat informasi di Johor atau Trengganu di Malaysia, saya belum punya informasi mengenai perairan kita,” kata Dolli Boniara saat dihubungi CNNIndonesia.com. Jumat pagi (22/11).
Ia mengatakan Kepulauan Riau memiliki 2.408 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Vietnam di Laut Cina Selatan. Pulau-pulau tersebut tersebar di tujuh instansi/kota di Kepri, dan letak geografisnya 96 persen lautan dan 4 persen daratan.
“2.408 pulau berbatasan langsung dengan negara tetangga, baik berpenghuni maupun tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, dasar hukum pulau-pulau terluar dan terpenting di Indonesia diatur dalam Deklarasi Djuanda tahun 1957 yang menyatakan bahwa Indonesia dinyatakan sebagai negara kepulauan sesuai dengan Konvensi Internasional Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).
Dolli menjelaskan, Indonesia telah mendapat pengakuan dunia internasional sebagai negara kepulauan. Konvensi tersebut mendefinisikan lebar laut pesisir adalah 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan. Tonton video “Menjelajahi kota pelajar Toulouse, Prancis” (msl/msl)