Amerika Keluhkan TKDN, Kemenperin Tegas Lindungi Investasi di RI

Jakarta –

IPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena persoalan TKDN menimbulkan keluhan dari AS yang menyebutnya sebagai kendala. Meski demikian, pemerintah sangat yakin TKDN akan melindungi investasi di Indonesia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebenarnya bertujuan untuk melindungi investasi produksi dalam negeri. Perlindungan tersebut diwujudkan dalam bentuk menjaga permintaan dalam negeri, terutama melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.

Permintaan dalam negeri terhadap produk elektronik yang menggunakan frekuensi masyarakat seperti telepon genggam, PDA dan Tablet (HKT), televisi dan lain-lain semakin menurun, demikian siaran pers Juru Bicara Kementerian Perindustrian yang diterima ANBALI NEWSINET, Sabtu (30/11/2021). 2024). juga didukung oleh kebijakan TKDN melalui konsumsi rumah tangga. Potensi pasar dalam negeri Indonesia masih sangat tinggi terutama dalam hal belanja barang-barang industri.

“Kita harus memanfaatkan sepenuhnya daya tarik pasar dalam negeri yang besar untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN.” Hal ini akan memperdalam struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan angkatan kerja,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Andri. Anthony Arif di Jakarta.

Kebijakan TKDN terutama ditujukan untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk investasi asing. Output manufaktur yang dihasilkan oleh penanaman modal asing dapat diserap ke pasar dalam negeri, terutama melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atau rumah tangga berupa pembelian produk elektronik dengan menggunakan frekuensi publik.

“TKDN menjadi karpet merah bagi investor asing yang ingin membangun fasilitas produksi sekaligus menjual produknya di Indonesia. Tentu saja kita mempunyai tanggung jawab untuk menjamin keberlangsungan investasi mereka,” kata Febry.

Pengumuman juru bicara Kementerian Perindustrian ini menanggapi laporan investasi yang diterbitkan AmCham Indonesia dan Kamar Dagang AS. Peraturan kandungan lokal di Indonesia masih menjadi hambatan utama bagi investasi dari Amerika, kata CEO AmCham Indonesia Lidija Rudi.

Menurut laporan tersebut, investor Amerika, yang sebagian besar merupakan bagian dari rantai pasokan global, tidak akan merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia kecuali mereka dapat memperoleh komponen berkualitas yang mereka butuhkan. Namun Febri menegaskan, kebijakan TKDN berlaku untuk seluruh produk yang dihasilkan tanpa diskriminasi atau keistimewaan terkait negara asal investor.

Seluruh fasilitas manufaktur yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak memperoleh sertifikat TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Begitu pula dengan produk-produk usaha kecil, menengah, dan besar atau perusahaan manufaktur berteknologi tinggi global juga mempunyai hak yang sama dalam kebijakan TKDN sesuai peraturan Indonesia.

Penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia menentang impor bahan baku industri. Impor bahan baku tetap diperbolehkan dengan sertifikasi TKDN apabila bahan baku tersebut tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Perhitungan TKDN untuk produk berbahan baku impor masih dinilai wajar.

Hanya saja perusahaan-perusahaan teknologi tinggi global ini bersedia berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan sumber daya manusianya lebih rendah dari Indonesia bisa berinvestasi, terutama di Indonesia yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi dengan modal dalam negeri yang besar. Pasar TKDN “Tidak menjadi masalah atau hambatan bagi mereka untuk membangun pabrik di Indonesia,” kata Febri.

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan upaya untuk memperluas kemampuan industri dalam negeri. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri menjadi wajib apabila terdapat produk dalam negeri yang nilai gabungan TKDN dan BMPnya minimal 40 persen, maka produk dalam negeri yang boleh dibeli adalah yang nilai TKDN gabungannya minimal 25 persen.

Kami berharap penggunaan komponen dalam negeri pada produk dalam negeri dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan industri dalam negeri baik di sektor hulu, menengah, dan hilir. Tidak hanya industri manufaktur komponen, industri manufaktur mesin juga akan memberikan dampak positif, termasuk peningkatan lapangan kerja.

“Besarnya dampak penggunaan produk dalam negeri tentu tidak bisa dianggap remeh.” Sebab, pembelian produk dalam negeri menciptakan keterkaitan ke belakang dan ke depan di seluruh sektor perekonomian Indonesia,” ujarnya. Tonton video “Video: Apple mengimbau Republik Ingushetia untuk mencabut larangan iPhone 16” (fai/agt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top