Eks Ketua OJK Jadi Kepala Badan Pengelola Investasi, Ini Tugasnya

Jakarta –

Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moulman Haddad ditunjuk menjadi Ketua Badan Pengelola Investasi (BP) Anagata Nusantara (Dhanantara). Ia menguraikan fungsi dan wewenang pemerintahan baru pada masa pemerintahan Prabowo Subianto Gibran Rakaboming Raka Kabinet Abang Putih.

Mouliman mengatakan BP Investasi Danantara bertugas mengelola investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN).

“Jadi semua aset negara yang akan dipisahkan nanti akan dikelola oleh badan ini. Tapi bertahap, karena badan ini yang dibentuk terlebih dahulu,” kata Malaman usai pelantikan Undang-Undang Pertama di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa telah dibuat.” (22/10/2024).

Bentuk akhir dari entitas baru ini akan serupa dengan Temasek, sebuah perusahaan global yang berfokus pada investasi milik pemerintah Singapura, kata Mouliman.

“Situasi terakhir sama (seperti Temasek),” kata Mollyman.

Sayangnya, ia belum mencetak gol saat BP Dantara menyamakan kedudukan dengan Temasek. Alasannya, undang-undang yang mengatur lembaga ini harus disiapkan terlebih dahulu.

Selain itu, BP Danantara akan serupa dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau lembaga pengelola investasi yang sudah ada, Investment Authority of Indonesia (INA). Berbeda dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Saya kira bedanya (dengan Kementerian BUMN) terkait bidang pengelolaan investasi. Mirip dengan INA tapi investasi BP Danantara lebih besar,” jelas Mouliman.

Mouliman juga belum bisa memastikan apakah INA akan berada di bawah pengawasan BP Investasi Danantara atau tidak. Ia sepakat akan berbicara dengan kementerian terkait mengenai cara pembentukan lembaga tersebut.

Mouliman menegaskan, Kementerian BUMN terus bekerja sama dengan BP Danantara Investments, namun belum yakin dengan masa depannya. “(Kementerian BUMN) masih ada, tapi jangka panjangnya belum tahu,” kata Mulliman.

Tonton videonya: DPR menyetujui susunan pimpinan komisi dan lembaga

(bantuan/gambar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top