Mitos Tanah Sultan Jogja, Konon Tidak Bisa Diperjualbelikan

Yogyakarta –

Banyak legenda mengenai Jogja Royal Land atau Tanah Sultan. Konon tanah ini tidak bisa diperjualbelikan. Benar-benar?

Beberapa waktu lalu, berbagai mitos dan fakta tentang tanah Sultan Juja sempat dibahas dalam Pameran Negeri Tanah Sultan 2024 di kota Songo Hangal Dove Abad.

Maklum, tanah sultan bisa disewa dengan perjanjian khusus yang ditunjukkan dengan kunci. Pemanfaatan Sultan Ground jelas tidak terbatas pada kelompok tertentu saja.

Masyarakat biasa yang bukan elit bisa memanfaatkan lahan tersebut. Tentunya ada persyaratan dan dokumen yang harus disediakan.

Meski dapat dimanfaatkan oleh umum dengan perjanjian tertulis, Sultan Maidan tidak dapat dialihkan menjadi milik pribadi. Untuk lebih jelasnya berikut fakta dan mitos terkait tanah Sultan Jogya: 1. Mitos tanah Sultan hanya bisa digunakan di kalangan keraton atau elit.

Mitosnya adalah tanah Sultan hanya digunakan untuk kepentingan internal keraton Jogya atau hanya untuk kalangan elite saja. Padahal, sultan mempunyai hak penguasaan tanah yang dapat diberikan kepada perorangan atau lembaga dalam jangka waktu tertentu.

“Hak pinjam pakai atas tanah sultana memang dapat diberikan kepada pihak lain termasuk masyarakat luas, namun dengan ketentuan yang berbeda-beda untuk pelaksanaannya sesuai peraturan,” menurut Badan Pertanahan dan Pertanahan Daerah DIY dan Badan Pertanahan Daerah DIY. kepala departemen pengawasan menjelaskan. Dinas Perencanaan (DPTR), Qayyum Utad, saat ditemui, Kamis (14/11) di Sasono Hangil Doi Abad. Mitos bahwa tanah sultan bisa diperjualbelikan

Lalu apakah tanah Sultan bisa diperjualbelikan? Perwakilan Dato’ Dana Suyasa Keraton Jogja dari KHP Agus Longgang Basuki menegaskan, status tanah Sultan hanya terutang sehingga tidak bisa menjadi milik pribadi.

“Tanah sultan merupakan harta kerajaan yang tidak bisa diperjualbelikan begitu saja. Sekalipun tanah tersebut digunakan pihak lain, pada akhirnya tanah tersebut menjadi milik sultan,” kata Longgang, Direktur Datech di Sasono Hangil Doi Abad saat bertemu. Jumat (15/11)

Sopiro menjelaskan, Tanah Sultan atau Ladang Sultan hanya bisa dipinjam oleh masyarakat atau lembaga biasa. Tentu saja asalkan memenuhi syarat Istana Jujuja.

“Menyewa tanah dari sultan bisa dilakukan tidak hanya untuk kelompok tertentu, tapi untuk siapa saja yang memenuhi kriteria tertentu.” Legenda: Seluruh tanah Jogi adalah milik Sultan

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah seluruh tanah Jogya milik Sultan atau Keraton Jogi. Ternyata hal tersebut tidak benar.

Sebab tidak seluruh tanah di wilayah Joja berada di bawah kekuasaan sultan. Konon hanya sebagian kecil saja yang terdaftar sebagai tanah Sultan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itu karena tanahnya (Tanah Sultan) belum teridentifikasi semua. Masih ada tanah yang belum diketahui statusnya, jelas Direktur Eksekutif Pameran Sultan Land 2024, Sophi. Perenissa saat ditemui ANBALI NEWSJogja di Gelanggang Pemuda dan Olahraga DIY.

Bahkan saya akui, semua tanah Sultan tidak terdaftar. Namun jumlah tersebut tidak melebihi mereka yang tidak terdaftar sebagai Sultan Maidan.

Qayyum berkata: “Saya kira kalau kita lihat luasnya, ada hampir 50.000 bidang tanah. Saat ini, lebih banyak yang terdaftar daripada yang tidak terdaftar.”

——

Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSYogja. Saksikan video “Ditemukannya Sarang Gua Cuckoo, Yogyakarta” (wsw/wsw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top