Jakarta –
Hari Pemungutan Suara Dalam rangka pemilihan presiden daerah (Pilkada), tanggal 27 November 2024 resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal itu tertuang dalam Perpres 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran 1 Menteri Energi RI Nomor 2024.
Berdasarkan komitmen tersebut, Kementerian Sumber Daya Manusia menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari pemilihan.
Kementerian Sumber Daya Air telah menulis bahwa “pegawai yang bekerja pada dan selama hari pemilihan berhak menerima gaji tambahan dan hak-hak lain yang biasanya dimiliki pegawai pada hari libur resmi menurut undang-undang.” ), Selasa (26/11/2024).
Selain itu, Kementerian Sumber Daya Manusia juga menegaskan bahwa pengusaha harus terus memantau jam kerja pekerjanya yang tidak bisa mengambil cuti karena berbagai alasan, agar bisa sekaligus memilih atau mencoblos di pilkada.
Sebagaimana ditekankan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia, “pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya.”
“Jika pekerja harus bekerja pada hari pemilihan dan hari pemilihan, pengusaha harus mengatur jam kerja agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” jelas kementerian.
Kebijakan upah lembur dan jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sumber Daya Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 dan berlaku. Oleh karena itu, pengusaha disarankan untuk mengikuti tawaran ini.
Tonton videonya: Masuk kerja saat pemilu, buruh lembur! Ini adalah perkiraan
(fdl/fdl)