Jakarta –
Kekasih Dinar Candy, Co Apex, kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Jambi sebagai terdakwa kasus pemalsuan sewa kapal dan derek. Kejaksaan Agung (PSP) meminta agar dia divonis enam tahun penjara atas kejahatan tersebut.
Dinar Candy Co menyatakan dukungannya terhadap Apex dan menyerukan keadilan. Ia menegaskan, tindakan kekasihnya itu bukan atas kemauannya sendiri.
“Saya hanya meminta keadilan karena Co Apex bekerja berdasarkan perintah atau instruksi dari manajernya. Apa yang dilakukan Apex bukan atas kemauannya,” kata Dinar Candy kepada tim pers, Selasa (26/11/2024).
Untuk saat ini, Co Apex mengaku siap menghadapi kasus tersebut dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Ia merasa kasus ini tidak diusut secara terbuka, bukti-bukti yang dihadirkannya tidak sepenuhnya dipertimbangkan.
“Saya hanya ingin keadilan dan penyelidikan yang jelas atas kasus ini,” kata Co Apex.
Pemilik bernama lengkap Arfandi Susilo ini juga menganggap dirinya sebagai korban persaingan bisnis yang berbahaya. Menurut dia, ada pihak lain yang terlibat dalam kegiatan penipuan.
“Kasus ini tidak dibuka dengan baik. Jaksa tidak memberikan bukti saya, saya dijebloskan ke pojok. Bukti sebenarnya bukan sepuluh perahu, tapi 45 perahu. Bukan hanya saya yang bersalah memalsukan dokumen. Ada perahu yang terlibat. dalam penyewaan dokumen-dokumen ini tetapi saya adalah korbannya.
Sebagai informasi, Ko Apex dijerat Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP, Pasal 263 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 374 KUHP pada kasus kedua. pelengseran. Simak Video “Dinar Candy Ko Akui Terima Ancaman, Ilmu Hitam Atas Kasus Apex” (ahs/nanah)