Jakarta –
Lamaran Rizki Fabian dan Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal ini karena adanya hukum batalnya perkawinan.
Sehingga, Rizki meminta Fabian dan Mahalini menikah lagi. Banyak yang mempertanyakan apakah status agama pernikahan pasangan penyanyi tersebut benar atau tidak.
Ustaz Derry Sulaiman di Studio Rumpi: No Secret Trance TV, Jalan Kapitan Tendian, Jakarta Selatan menjelaskan hal tersebut. Karena berkaitan dengan hukum negara, maka agar negara mengakui perkawinan, maka semua hukumnya harus ditaati, ujarnya.
“Sekarang undang-undangnya sudah diputuskan, hakim wali dan menteri harus ditunjuk oleh pemerintah, mau tidak mau kita harus patuh, kalau mau pemerintah mengakui pernikahan itu, angkat menterinya. kata Derry Sulaiman. , Rabu (27/11/2024).
Namun secara agama, pernikahan putra sulung Sule dan Mahalini itu sah.
“Kalau soal agama, kebenarannya menurut hukum, bahkan bagi yang menikah dengan pendeta,” ujarnya.
“Nanti dibicarakan mendalam karena kita ini negara, negara mengatur tata cara perkawinan, kalau tidak menjaga perkawinan mungkin tidak ada masalah,” kata Derry. Sulaiman.
Menurut Derry Sulaiman, syarat menikah menurut agama atau siri bisa dikatakan sederhana. Dalam sebuah pernikahan islami, harus ada kedua mempelai, wali nasab atau hakim, saksi dan akad nikah.
“Pemelihara silsilah bukan pemelihara hakim, pemelihara hakim adalah menteri yang ditunjuk oleh perempuan (perkawinan),” ujarnya.
“Jadi sama sekali tidak ada masalah. Insya Allah Mahalini dan Rizki Fabian beriman secara agama. Tidak mungkin seorang menteri menikahinya tanpa menyadarinya,” tegas Ustaz.
Perkawinan tersebut dilakukan dalam rangka melegalkan dan menyatakan perkawinan yang tidak dicatatkan. Setelah diterima, pasangan tersebut akan menerima akta nikah.
“Isbat nikah itu pencatatan nikahnya ke negara. Lalu negara memanggil saksi. Setelah itu, negara menerbitkan akta nikah. Kalau tidak (menurut undang-undang) harus kawin lagi oleh negara,” kata Kemenag Jakarta Selatan. Pengadilan yang menolak akad nikah Rizki Fabian-Mahalini.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Rizki Fabian dan Mahalini mengatakan lamaran pernikahan tersebut ditolak.
“Dari akhir pemeriksaan, juri mengambil keputusan bahwa pernikahan tersebut memang telah dilakukan. kata Surya saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Dalam keterangannya ia menjelaskan alasan penolakan tersebut. Hal ini terjadi karena polisi tersebut menikah dengan pasangan yang tidak memenuhi syarat pernikahan yang baik.
“Setelah dia masuk Islam, otomatis dia menikah karena orang tuanya bukan Islam, walinya bukan orang tuanya kan? Dalam pemeriksaan ternyata Ustaz memang menikah dengannya. Jadi Ustaz menikahinya (Mahlini) atas nama hakim karena tidak ada penjaganya,” ujarnya.
“Nah, seorang anggota polisi yang menikah pada saat itu tidak memenuhi standar tersebut, dia bukan anggota polisi silsilah dan dia bukan anggota polisi yang diwajibkan hakim menurut undang-undang,” jelasnya. “VIDEO: Pengadilan Minta Rizki Fabian-Mahalini Menikah Lagi Agar Negara Tahu” (pus/ves)