Jakarta –
Kepala Dinas Gizi Nasional Dadan Hindayana mengumumkan program makanan bergizi gratis (MBG) dipatok sebesar Rp15.000 per anak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun penerapannya bersifat fleksibel untuk masing-masing daerah.
Perhitungan APBN-nya Rp 15.000 per anak, tapi fleksibel tergantung harga pangan di daerah, kata Dadan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa pekan lalu.
Dadan mengatakan, jika ada daerah yang anggarannya kurang dari Rp15.000 per anak, maka kelebihan dana tersebut akan disalurkan ke daerah yang membutuhkan anggaran lebih besar.
“Mungkin kurang dari itu, kelebihannya akan kita kirim ke daerah-daerah yang memang membutuhkan anggaran lebih. Jadi perhitungannya bukan APBN per anak, tapi pelaksanaannya tergantung pelaksanaan di daerah masing-masing.”
Dadan mengingatkan, dalam program MBG ini, pihaknya tidak membeli paket sembako, melainkan bahan baku untuk dimasak di setiap SPBU di wilayah tersebut. Untuk menunya tergantung daerah masing-masing.
“Menunya tidak ditentukan oleh dinas gizi, tapi dinas gizi menentukan komposisi makanan di seluruh negeri. Menunya nanti menjadi tanggung jawab gizi di masing-masing dinas pelayanan, kita akan tempatkan ahli gizi di masing-masing dinas pelayanan,” dia dikatakan.
Dalam program MBG, Dadan menjamin akan mengutamakan pangan yang bersumber dari lokal. Pemerintah telah membahas peningkatan ketahanan pangan, khususnya ketahanan pangan.
“Ini akan menambah kebutuhan yang ada, sehingga kita harus mempersiapkan agar program MBG ini tercukupi terutama dari pasokan lokal. Tentu kita membutuhkan beras, ayam, telur, susu, sayur mayur, buah-buahan dan sejenisnya, ikan atau Nutrisi lain seperti daun kelor akan meningkatkan nilai gizi makanan sehari-hari.
Sekadar informasi, program MBG akan dimulai pada Januari 2025. Dana ini akan menargetkan 3 juta anak sebagai penerima tahap pertama dan akan melipatgandakan jumlah ini dalam 3 bulan ke depan.
Tonton juga videonya: Menu Makanan Gratis PJ Gubernur Jakarta: Tidak Akan Membosankan
(acd/acd)