Rencana Besar Prabowo buat PNS, Ada Sistem Gaji Baru

Jakarta –

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudi membeberkan rencana besar pemerintah 20 tahun ke depan, salah satunya terkait Dana Warga Negara (ASN/PNS). Rencana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

Rachmat mengatakan, rencana pembenahan manajemen ASN telah masuk dalam Transformasi Good Governance yang bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Merupakan kebijakan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.

“Transformasi tata kelola diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan meningkatkan partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan,” kata Rachmat, Selasa (19/11/2024) pada Sosialisasi RPJPN 2025-2045 di kantornya, Jakarta.

Strategi strategis utama transformasi tata kelola antara lain manajemen ASN, pemberantasan korupsi, dan penguatan tata kelola partai politik, tambah menteri yang diketuai oleh Prabowo Subanto itu.

Lebih lengkap rencana pemerintah terkait ASN ada di salinan UU RPJPN 2025-2045. Dikatakan ASN fokus pada panduan kebijakan untuk memperkuat manajemen talenta di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pendekatan yang dilakukan pemerintah antara lain dengan membuat sistem informasi manajemen talenta dan statistik manajemen talenta di seluruh kementerian/organisasi dan pemerintah daerah, menyelesaikan asesmen kompetensi, memperkuat manajemen kinerja dan pengembangan kompetensi ASN, serta meningkatkan penghargaan. Kebijakan bagi ASN.

Undang-undang tersebut juga mengatur agar pemerintah merumuskan kebijakan untuk meningkatkan kompetensi dan integritas ASN. Hal ini akan dicapai melalui penguatan sistem mutu manajemen ASN melalui penerapan sistem gaji tunggal dan sistem pensiun, penerapan mobilitas talenta dan peningkatan kesejahteraan ASN, peninjauan kembali kewenangan kepala lapangan sebagai petugas pengembangan pegawai. Juga untuk memperkuat fungsi pengawasan dalam implementasi sistem.

Selain itu, pemerintah akan mengambil inisiatif pencegahan korupsi dengan memanfaatkan teknologi informasi di berbagai sektor untuk mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi, terutama dengan membatasi transaksi tunai di lingkungan pemerintah dan memperkuat sistem pelaporan aset ASN.

Ketiga, pemerintah akan menata ulang kurikulum pendidikan antikorupsi dan memperkuat sistem pendidikan antikorupsi. Dan langkah keempat adalah memperkuat pengawasan dan mencegah korupsi dengan meningkatkan independensi dan kapasitas sumber daya manusia lembaga pengawas.

Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan arah strategi pengelolaan ASN untuk mendukung kawasan/wilayah strategis dalam UU RPJPN. Guna mencapai pemerataan kualitas pelayanan, kewenangan pengelolaan guru, tenaga medis, dan tenaga kesehatan akan direstrukturisasi dan difokuskan pada pengelolaan ASN sektor pelayanan dasar.

Selain itu, Pemerintah juga akan merumuskan pedoman kebijakan untuk mencapai pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif dengan fokus pada peningkatan aksesibilitas dan inklusivitas pelayanan publik yang terintegrasi (fisik dan non fisik) melalui pengembangan portal dan/atau platform pelayanan publik nasional. , serta peningkatan kualitas pelayanan publik pada pusat pelayanan publik (hub).

Tonton juga video ini: 2 PNS ditangkap karena judi remi di Gorontalo

(ACD/ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top