Kemenkeu Lelang 4 Mobil, Harganya Mulai Rp 49 Jutaan

Jakarta –

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang sejumlah mobil di beberapa daerah melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Salah satunya mobil dengan batas lelang Rp 49 juta.

Dikutip dari akun Instagram @ditjunkn, setidaknya ada empat mobil yang akan dilelang pada Senin (18/11/2024). Mobil-mobil ini berasal dari berbagai merek dan harganya juga bervariasi.

Berikut beberapa unit idaman yang ditawarkan DJKN untuk dilelang melalui KPKNL Pekanbaru, KPKNL Cirebon, KPKNL Palangkaraya dan KPKNL Pangkalan Bun #AyolkutLelang, tulis DJKN dalam unggahannya.

Misalnya saja ada satu Toyota Hilux 2.5E DOUBLE CABIN 4X4 M/T asal Kabupaten Seruyan di KPKNL Pangkalan Bun. Batasan atau minimal nilai barang yang ditetapkan oleh penjual atau panitia lelang mencapai Rp 49.995.000.

Barang ini akan dilelang pada tanggal 14 November hingga 21 November 2024 pukul 12.00 WIB. Surat Jaminan Lelang (UJL) sebesar Rp 19.998.000 dan tanggal penerimaan UJL 20 November 2024.

Lalu ada satu unit mobil Hammer H3 di KPKNL Pekanbaru dengan nilai limit Rp 1.118.913.000. Penawaran produk dimulai pada 11 November hingga 10 Desember 2024 pukul 00:00. UJL dibatasi Rp 559.000.000 dengan UJ9. Tahun 2024.

Berikutnya KPKNL Cirebon punya satu mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar dengan nilai limit Rp 227.335.000. Produk tersebut akan dilelang pada pukul 00.00 pada tanggal 13 November hingga 13 Desember 2024. UJLnya Rp50.000.000,- dan tanggal penerimaan 12 Desember 2024.

Terakhir, satu unit Sedan BMW/5201 CKD A/T asal KPKNL Kabupaten Katingan di Palangkaraya dengan nilai limit Rp 135.039.000. Produk tersebut akan dilelang pada pukul 00.00 pada tanggal 15 November hingga 22 November 2024. UJLnya adalah Rp 67.519.500 dan tanggal penerimaannya adalah 21 November 2024.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai barang lelang DJKN, kunjungi website resmi lelang DJKN portal.lelang.go.id dan cek @ditjunkn. Masyarakat dapat menghubungi langsung Halo DJKN: (1) di 150-991; (2)HP 0811-8480-991; dan melalui email halodjikn.kemenkeu.go.id. (shc/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top