Jakarta –
Pemerintah menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar).
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada atau sebelum 18 Oktober 2024, saat Jokowi mengakhiri masa jabatannya. Peraturan ini merupakan pembaharuan dari Perpres Nomor 67 Tahun 2017 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tukin Kementerian Ketenagakerjaan.
“Peraturan Presiden Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai sudah tidak sejalan lagi dengan perkembangan capaian yang dicapai melalui pelaksanaan reformasi birokrasi, sehingga perlu dilakukan penggantian; itu,” tulis peraturan tersebut, dilihat ANBALI NEWS, Rabu (23/10/2024).
Aturan ini berlaku dan berlaku sejak Keputusan Presiden ditandatangani atau mulai 18 Oktober 2024. Karyawan akan diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya. Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja akan mendapat bonus kinerja sebesar 150% dari bonus tertinggi.
Ayat 1 Pasal 5 menyatakan: “Menteri Ketenagakerjaan yang memimpin dan mengurus Kementerian Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi Kementerian Ketenagakerjaan.”
Tunjangan terbesar Kementerian Ketenagakerjaan adalah AMD 33,2 juta untuk kelas 17, sedangkan tunjangan terkecil adalah AMD 2,5 juta untuk kelas 17. Berikut rinciannya:
– Kelas Jabatan 16 : RP 27.577.500 – Kelas Jabatan 12 : RP 9.896.000 – Kelas Jabatan 5 : RP 3.134.000 – Kelas Jabatan : 2 : Rp 2.708.250
Mendengarkan: Terkait sengketa Tukin, Komisi X DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan izin kepada dosen ASN.
(ily/fdl)