Tradisi Memitu, Syukuran Hamil 7 Bulan di Indramayu Masuk Warisan Budaya Takbenda

Jakarta –

Tradisi syukuran usia 7 bulan di Kabupaten Indramayu kini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb).

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Uum Umiyati menjelaskan, keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek).

“Iya (iya). Kemarin sudah dapat surat keputusannya,” kata UUm, Senin (18/11/2024).

Memitu merupakan tradisi turun temurun yang masih dilestarikan oleh masyarakat Kabupaten Indramayu. Hal ini menjadi salah satu indikator penetapan memitu sebagai warisan budaya tak benda di Indramayu.

“Ada empat indikator yang masih dipertahankan masyarakat Indramayu,” ujarnya.

Uum meyakini tradisi atau syukuran ibu hamil yang sedang hamil 7 bulan masih dilakukan masyarakat Kabupaten Indramayu. “Di seluruh Indramayu ya, saya juga sudah melakukan pawai itu,” ujarnya.

Dalam prosesnya, tindakan memitu biasanya identik dengan rujak atau rujak memitu. Uniknya, di banyak daerah di Kabupaten Indramayu, terdapat beberapa prosesi lain yang membedakan pelaksanaannya.

Salah satunya, selain memandikan ibu hamil, menggunakan air dari tujuh sumur. Beberapa prosesi juga menyertakan doa kelompok dan nyanyian pujian.

Rata-rata hampir sama, ada rujakan, bal, ada yang buatan sendiri, ada juga sumber air yang menggunakan tujuh mata air,” jelasnya.

Diantaranya, laguang yang digunakan dalam pengerjaannya masih banyak digunakan oleh masyarakat di beberapa kabupaten di Indramayu. Cikedung, Losarang, Lelea masih ada, ujarnya.

Sebagai informasi, pada tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 272 budaya non-pribumi Indonesia. Dari total WBTbI tersebut, ada dua budaya yang berasal dari Kabupaten Indramayu, yakni tradisi meitu dan Beratan. Baca artikel di ANBALI NEWSjabar.

Saksikan video “Asal Usul Batik Indonesia, Warisan Budaya Tak Benda UNESCO” (sym/sym)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top