Jakarta –
Perkara perceraian Kimberly Ryder dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya berdasarkan perintah pengadilan elektronik.
“Penggugat dan Tergugat Cerai,” demikian bunyi salinan putusan Jumat (29/11/2024).
“Kedua (dua) anak tersebut yaitu Rayden dan Aya berada dalam pengasuhan Pelapor (Kim) dan Terdakwa memperbolehkan akses terhadap anak-anaknya,” ujarnya.
Keputusan tersebut juga merinci tugas yang harus dilakukan oleh Edward Akbar. Hutangnya untuk menghidupi dua anak setiap bulannya.
“Tunjangan anak ini sebesar 6.000.000 (enam juta rupee) per bulan untuk dua anak, yang meningkat 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya.”
Kimberly Ryder dan Edward Akbar diberi hak untuk mengajukan banding. Banding harus diajukan 14 hari setelah akta cerai dimasukkan, sebelum pernyataan akhir dibuat.
Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 12 Juli 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Edward Akbar diduga mencuri mobil Kimberly Ryder. Namun Edward Akbar yang menjawab panggilan polisi mengatakan mobil itu ada dan dibeli saat pernikahan.
Selain itu, Kimberly Ryder dan Edward Akbar juga angkat bicara soal kesulitan keluarga. Kimberly Ryder mengaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan keponakan Tamara Bleszynski.
Sementara itu, Edward Akbar menuding Kimberly Ryder melakukan pelecehan terhadap kedua anaknya. “Video: Edward Akbar mengungkap lebih banyak tentang tuduhan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak Kimberly” (pus/ves)