Jakarta –
Pemerintah berencana menurunkan harga tiket pesawat hingga 10%. Menurut pengusaha bandara yang tergabung dalam Ikatan Pekerja Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan pada periode puncak Natal 2024 dan Natal 2025 dengan dua opsi.
Opsi yang muncul adalah dengan mengurangi Top Boundary Charge (TBA) sebesar 10 persen atau menghilangkan biaya tambahan bahan bakar, yaitu harga yang lebih tinggi pada saat peak flight atau high season.
Denon mengatakan, pihaknya memahami keinginan pemerintah untuk menurunkan tarif angkutan udara agar terjangkau masyarakat. Namun kondisi keuangan dan operasional maskapai saat ini masih sulit, semua perusahaan masih dirugikan karena biaya yang lebih besar dibandingkan pendapatan.
Oleh karena itu, semua opsi penurunan harga tiket tidak mungkin dilakukan seperti dua opsi yang muncul. Kedua opsi tersebut dinilai justru akan menurunkan pendapatan maskapai terlepas dari keberlangsungan bisnisnya.
Denon percaya bahwa maskapai penerbangan besar memerlukan lebih banyak pendapatan untuk menutupi biaya operasional dan menghasilkan manfaat kelangsungan bisnis untuk menjaga koneksi transportasi udara yang aman, terjamin dan nyaman.
Denon dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024), mengatakan, “rencana kebijakan pemerintah tentu akan mengurangi pendapatan maskapai penerbangan, namun biayanya tetap ada.”
INACA dan maskapai nasional menyatakan kebijakan ini bisa diterapkan, namun dengan beberapa ketentuan khusus. Pengurangan biaya tersebut sebagian terjadi di seluruh bandara yaitu PJP2U (PSC) dan PJP4U serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, pihak telah meminta pengurangan biaya tersebut sebesar 10%.
Kemudian, jika PPN atas tiket yang merupakan PPN masukan dihapuskan, maka seluruh PPN keluaran, khususnya bahan bakar pesawat, PJP4U, dan lain-lain juga harus dihapuskan. Biaya bandara PJP2U (PSC) juga harus dipotong dari tiket.
Kemudian pihaknya juga meminta Badan Energi Nasional menetapkan harga jual bahan bakar (avtur) sesuai MOPS. Pemerintah juga diminta menghapuskan seluruh bea masuk suku cadang pesawat.
Terakhir, INACA meminta jam operasional penerbangan di bandara-bandara khususnya BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, tanpa dikenakan biaya tambahan. . bandara, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK.
“Langkah-langkah tersebut harus dilakukan bersamaan dengan pengurangan TBA atau penghapusan biaya bahan bakar, sehingga biaya yang ditanggung maskapai juga berkurang dan kerugian pesawat tidak bertambah,” kata Denon.
“Dengan demikian, maskapai penerbangan dapat melanjutkan usahanya, menjaga konektivitas transportasi udara, dan menyelenggarakan operasional penerbangan yang aman, tenteram, dan nyaman,” lanjutnya.
Tonton juga videonya: Kode Klaim Tiket Garuda Bali Diskon 45%.
(acd/acd)