Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mengubah batas atas suplemen selenium yang boleh digunakan oleh ibu hamil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Kebijakan BPOM (PerBPOM) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Kesehatan Terdaftar.
Asupan maksimum selenium harian untuk ibu hamil dan menyusui kini menjadi 65 mcg, naik dari semula 60 mcg.
Apa yang sedang kamu lakukan?
BPOM mencatat, selenium banyak digunakan sebagai antioksidan dan dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh, sekaligus menjaga fungsi tiroid. Telah dibuktikan dalam banyak penelitian bahwa ibu hamil membutuhkan setidaknya 5 mcg selenium sebagai tambahan kebutuhan gizi (AKG).
Selenium bekerja untuk mengurangi kejadian preeklamsia atau komplikasi kehamilan yang disebabkan oleh tekanan darah tinggi dan tingginya kadar protein dalam urin.
Perubahan batas maksimal ini merupakan evaluasi terhadap pendapat yang disampaikan Menteri Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) dan Menteri Pangan dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. Gizi dan KIA) Kementerian Kesehatan, ujarnya. . surat diterima ANBALI NEWS pada Jumat (25/10/2024).
Dalam laporan gizi ibu di Indonesia disebutkan bahwa tingkat diabetes pada ibu hamil di Indonesia merupakan salah satu negara berpendapatan rendah dan menengah, lanjut BPOM.
Berdasarkan data Bank Dunia, jumlah ibu hamil di Indonesia meningkat menjadi 44,2 persen pada tahun 2019. Sementara itu, data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia menunjukkan angka tersebut lebih tinggi, yakni sebesar 49 persen pada tahun 2018).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah berupaya mengurangi risiko tersebut dengan memberikan transfusi darah (TTD) kepada ibu hamil yang diberikan minimal 90 hari setelah masa kehamilan. Namun intervensi ini tidak cukup.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri kini merekomendasikan suplemen multi-mikronutrien (MMS) daripada TTD. Pasalnya, menurut banyak penelitian, MMS terbukti mampu menurunkan risiko bayi berat lahir rendah. Ingat, MMS lebih banyak mengandung mikronutrien, termasuk selenium, dibandingkan TTD yang hanya mengandung dua mikronutrien, zat besi dan asam folat.
“Saat ini di Indonesia belum ada undang-undang nasional yang mengatur MMS. Hal inilah yang menyebabkan Kementerian Kesehatan mengirimkan permohonan pengendalian persetujuan MMS ke BPOM,” lanjut BPOM.
Sesuai instruksi Kementerian Kesehatan, BPOM mengadakan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan untuk membahas MMS, menurut BPOM termasuk dalam bagian kesehatan, jelas BPOM tentang aturan baru tersebut. Tonton video “Video Fiksi atau Fakta: Ibu Hamil Makan Makanan Sangat Pedas Hingga Sebabkan Bayi Merah” (naf/up)