Jakarta –
Subsidi bagi konsumen bahan bakar pertalite dan solar akan diperkuat. Berikut potensi mobil yang tidak bisa lagi menggunakan bahan bakar bersubsidi.
Pemerintah terus mengembangkan rencana untuk membatasi bahan bakar bersubsidi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bahan bakar bersubsidi lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka yang berhak menerimanya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Bahlil Lahadalia) mengungkapkan pemerintah akan terus memberikan subsidi bahan bakar perlite dan juga solar. Nantinya, BBM bersubsidi masih bisa dikonsumsi oleh mobil berpelat kuning, ungkap Bahlil, dilansir CNBC Indonesia.
Saran saya, salah satunya jangan tanya detailnya, nanti akan kami jelaskan detailnya pada hari dan tanggal yang sesuai, salah satunya kendaraan bersubsidi adalah mobil berwarna kuning. Bahlil berkata: Piring (seperti) angkutan umum, angkutan umum.
Menurut dia, mobil berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam bahan bakar bersubsidi.
“Karena kita mau memberikan ini kepada yang berhak. Kalau plat hitam (subsidi) tidak bagus, ternyata yang didukung bukan angkutan umum,” itu angkutan tambang atau angkutan dan Terkait kelapa sawit, Bahlil melanjutkan: Jika Anda mempercayakan penggunaan energi surya kepada kami, atau jika Anda menyediakan minyak bersubsidi, angkutlah muatan pabrik.
Di sisi lain, Pertamina sebagai penyalur BBM bersubsidi masih menunggu arahan pemerintah. Berdasarkan catatan Pertamina, data penerima manfaat solar bersubsidi mencapai 100%. Sementara itu, hanya 83% pengguna Pertalite yang berpartisipasi yang mendaftar.
Riva Sihan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, melaporkan: “Insya Allah pada tahun 2024 seluruh pengguna bensin Pertalight sudah bisa didaftarkan, sehingga nantinya data tersebut bisa digunakan untuk mengunci dan juga mengatur masyarakat yang bisa menggunakan produk bersubsidi ini. .” terima, digunakan. oleh ANBALI NEWSFinance.
Registrasi pengguna solar dan ultralight bersubsidi dilakukan dalam rangka mendukung keputusan pemerintah terkait Peraturan Presiden (PR) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak. Berkat pendaftaran ini, penerima manfaat BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Tonton video “Bahlil tidak mendukung undang-undang apa pun yang membatasi bahan bakar bersubsidi” (Sanieh/Deen)