Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengkaji temuan kosmetik berbahaya yang mengandung zat terlarang. Faktanya, beberapa pewarna yang digunakan dalam produk tersebut umumnya digunakan untuk tekstil.
Risikonya adalah paparannya bisa berakibat fatal. Evaluasi dilakukan pada bulan November 2023 hingga Oktober 2024 terhadap 44 produk kecantikan yang dihadirkan di toko-toko dan online di media dan bisnis online.
Kepala BPOM RI Taruna Ikar melaporkan terdapat 55 produk kosmetik yang mengandung bahan kimia terlarang dan/atau berbahaya. Temuan tersebut meliputi 35 produk kosmetik berdasarkan kontrak manufaktur, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan didistribusikan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik luar negeri.
Merkuri dapat menyebabkan gangguan kulit berupa flek hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, dan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi lambung. (teratogenik), hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, menyebabkan okronosis, dan mengubah warna kornea. ke tangan,” kata Taruna dalam keterangan tertulis yang diperoleh ANBALI NEWS Selasa (3/12/2023).
Kemudian pewarna terlarang (K3 merah, K10 merah, dan asam oranye 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mempengaruhi fungsi hati. Adanya timbal dalam kosmetik dapat membahayakan tubuh dan tubuh, ”dia mengingatkan.
Beberapa produk kosmetik kemudian dihentikan produksinya, diekspor atau diimpor dari negara lain.
Berikutnya: Daftar kosmetik berbahaya
Tonton video “Video BPOM Pencabutan Izin 16 Produk Kosmetik untuk Penggunaan Obat” (naf/kna)