Batavia –
Pemerintah sudah memastikan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau LAKE sebesar 12 persen akan tetap berlaku mulai Januari 2025, apa dampak kebijakan ini terhadap penjualan premi di Indonesia?
Bansar Maduma selaku General Manager (GM) Lexus Indonesia membenarkan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan mempengaruhi harga jual kendaraannya di Indonesia. Meski demikian, dia menyebut tidak ada kenaikan harga produk yang mempengaruhi daya beli konsumen.
“Kalau dilihat dari daya beli, pengaruhnya tidak besar. Tapi yang saya khawatirkan, daya beli dipengaruhi oleh kondisi perekonomian,” kata Bansar kepada ANBALI NEWSOtu.
“Klien kami kebanyakan pengusaha. Lalu dampak PPN 12% itu terhadap usahanya apa? Jadi mungkin tidak terlalu berpengaruh terhadap harga, tapi dari alur (usahanya) itu yang masih kami cari, ” tambahnya. .
Ia berharap kenaikan PPN sebesar 12 persen tidak terlalu berdampak pada dunia usaha yang mencakup konsumen. Sebab perhitungan mereka untuk pembelian kendaraan baru tidak berubah.
“Mudah-mudahan kalau traffic pelanggan tidak terlalu berdampak, tentu tidak terlalu berdampak pada penjualan kendaraan kita,” ujarnya.
Perkiraan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan pada awal Januari 2025. Penerapan PPN ditingkatkan menjadi 12 persen sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam kesempatan yang sama, Bansar menjelaskan konsumen Lexus masih berasal dari kalangan perusahaan atau pimpinan. Kebanyakan dari mereka adalah orang dewasa dan sudah memasuki usia setengah abad.
Kebanyakan masih ada. Tonton video “Video: PPN akan naik 12% kekhawatiran” (sfn/rgr)