Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi usulan DPR RI untuk menerapkan langkah pembebasan pajak Nomor III pada tahun 2025. Pihaknya menyatakan akan mengkaji rencana tersebut secara mendalam.
Direktur Saran, Pelayanan, dan Humas DJP Bapak Dwi Astuti mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2024) “Untuk RUU pembebasan pajak akan kami pelajari rencananya”.
Sebagai referensi, Republik Korea telah memasukkan Rancangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Proyek Legislatif Prioritas Nasional (Prolegnas) tahun 2025. Artinya, daftar tersebut akan menjadi prioritas untuk dibahas dan disetujui tahun depan. .
Jika lancar maka kebijakan tax amnesty pada tahun 2025 akan menjadi Jilid III. Sebelumnya, amnesti pajak telah dilaksanakan sebanyak dua kali pada dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni pada 2016-2017 dan 2022.
Usulan RUU Pengampunan Pajak masuk dalam Agenda Legislatif Prioritas Nasional Tahun 2025 dan mendapat persetujuan Rapat Umum DPR pada Selasa (19/11). Padahal rencana tersebut tidak pernah ada pada pertemuan sebelumnya.
“Jadi kalau Baleg menerima usulan masing-masing panitia, ada tax amnesty. Dari Komite XI, makanya kenapa dan apa isinya, kata panitia kepada wartawan usai pertemuan.
Ketua Panitia
“Kami masih berusaha mengarahkan pembayar pajak untuk mematuhi persyaratan. Namun pada saat yang sama, kami harus menciptakan peluang bagi proyek yang ditugaskan karena kesalahan masa lalu,” kata Mr. Misbahoon dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Saat ditemui/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11).
Menurutnya, S.P.P. Katanya, tax amnesty merupakan salah satu cara untuk memaafkan kesalahan perpajakan.
“Jangan sampai masyarakat terus mengelak pajak, tapi tidak ada cara untuk memaafkan, maka amnesti ini solusinya,” ujarnya.
Pendapat lain disampaikan Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komite XI DPR, Partai Gerinndra. Menurut dia, usulan perluasan kebijakan pembebasan pajak tersebut untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mencari bantuan keuangan.
Pak Hekal, ibu kota Jakarta Selatan, saat kami temui di Gedung DPR, Rabu (20/11), saya melihat keinginannya lebih dari sekedar ingin membantu temannya untuk membantu pemerintah baru membiayai proyek atau agenda politik. termasuk dalam Asta Cita,”). (acd/acd)