PPN Jadi 12% Kabarnya Mau Diundur, Ini Respons Pengusaha

Jakarta –

Pelaku usaha masih menunggu insentif pemerintah akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang mendengarkan imbauan masyarakat untuk menunda kenaikan PPN menjadi 12%.

Shinta Kamdani, Presiden Direktur Apindo, mengatakan saat ini sulit menaikkan PPN sebesar 12%. Sinta mengaku ingin melihat dulu insentif apa yang diberikan pemerintah dan ditujukan kepada siapa.

“Kami ingin lihat dulu stimulusnya apa. Karena menurut kami akan sulit menaikkan PPN menjadi 12%, pajak menjadi 12% dalam kondisi saat ini. Dan akan sulit terutama di sektor formal. Karena sektor formal membayar pajaknya.” kata Shinta di acara Klingking Fun di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Permintaan penundaan kenaikan PPN menjadi 12% tidak hanya dilontarkan pengusaha, tapi juga masyarakat bahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena itu Cinta berharap pemerintah mendengarkan dan mempertimbangkan untuk menaikkan kenaikan PPN menjadi 12%.

“Saya kira pemerintah sekarang mau mendengarkan, mungkin mereka dalam posisi untuk berkontribusi. Semua pihak sudah berkontribusi, mengirimkan surat resmi dan sebagainya. Tapi saya kira mungkin mereka mau bertukar pikiran dan kita bisa mencoba bersama-sama.” Saya berharap pemerintah juga memahami situasi yang kita hadapi,” jelas Shinta.

Sinta mengatakan, isu kenaikan PPN bukanlah hal baru. Dia menambahkan, rencana kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen direncanakan sesuai aturan dan ketentuan yang ada. “Tetapi kita tidak mengetahui kondisi perekonomian ini. Ini sedang terjadi. Jadi menurut saya hal ini perlu diatasi dan saya harap pemerintah bisa mencermatinya.”

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penerapan PPN sebesar 12% akan tertunda. Hal itu dilakukan karena pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Sebagai informasi, PPN 12% rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (TAA).

“Iya hampir pasti tertunda, ayo jalani dulu. (Tunggu kebijakan stimulusnya?) Iya, itu saja,” kata Luhut di TPS 004, Kecamatan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27). /11).

(ACD/ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top