Jakarta –
Wakil Presiden Komisi dapat menarik diri, jika Pemerintah menghendaki.
Oh iya, UU perpajakan tidak perlu diubah karena UU sudah mengamanatkan pemerintah. Kalau mau turunkan tarifnya bisa, tapi minta persetujuan DPR, kata Dolphy kepada wartawan. Mengutip Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Seperti diketahui, kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 diamanatkan Pasal 7 Ayat 1 UU HPP. Namun, kata dia, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15% dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) setelah berdiskusi dengan DPR.
“Dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan dan/atau pembangunan ekonomi yang semakin meningkat, maka tarif PPN dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” bunyi Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
Kembali ke Dolphy, saat menjelaskan kepada panitia, pihaknya berpandangan, keputusan PPN menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita sudah tanyakan dalam pembahasan APBN 2025, kita sudah tanya ke pemerintah, apakah tarif PPN sudah ditetapkan 12% atau diturunkan sesuai kondisi perekonomian? pemerintahan Presiden baru, mungkin belum, adalah arahan terakhir presiden, kata Dolphy.
Dalam rapat terpisah, Ketua Panitia XI DPR RI Misbakhun mengatakan, keputusan kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 diserahkan kepada pemerintah. Pasalnya, pihaknya telah memberikan sejumlah masukan sebelum undang-undang tersebut disahkan.
“Ini sudah ada di UU HPP, program yang sudah ada sejak tahun 2021. Sekarang ada keadaan yang tidak seperti kondisi saat itu, yaitu penurunan daya beli, sekarang kita kembalikan ke pemerintah, undang-undang tersebut. sudah berlalu,” kata Misbakhun.
“Terserah pemerintah memperhitungkan penurunan daya beli, turunnya kelas menengah sekitar 10 juta. Apakah itu soal? Kalau pemerintah tidak memperhitungkan berarti pemerintah masih berpikir. Situasi perekonomian masih stabil, belum ada dampaknya, sejauh ini terserah pemerintah apakah PPN akan naik pada tahun 2025, imbuhnya.
Tonton juga videonya: PPN akan naik menjadi 12%, bikin deg-degan
(acd/acd)