Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan janji raksasa teknologi Apple yang akan berinvestasi sebesar 300 miliar euro untuk memenuhi peraturan tingkat komponen nasional (TKDN). Jumlah investasi ini merupakan sisa komitmen Rp1,7 triliun.
Kementerian Perindustrian terus menggenjot sisa investasi meski menyetujui usulan rencana investasi baru Apple sebesar $100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp 15.800) di Indonesia selama dua tahun. telah diterima
Sebagaimana diketahui, persyaratan TKDN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Ponsel, Laptop, dan Tablet serta Prosedurnya diatur.
Permenperin 29/2017 menyebutkan, penghitungan TKDN dapat dilakukan dengan tiga skema: membuat produk atau membangun pabrik di dalam negeri, membuat aplikasi di dalam negeri, dan/atau mengembangkan inovasi di dalam negeri.
Dalam hal ini, Apple pertama-tama memilih rencana pengembangan inovasi dengan mendirikan Apple Academy. Produsen iPhone ini telah membangun tiga Apple Academies yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Namun karena minimnya investasi dari total komitmen sebesar Rp 1,7 triliun, produk iPhone 16 tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia. Pasalnya TKDN produk ini tidak memenuhi kriteria sebelum Apple ‘membayar’ komitmennya.
Oleh karena itu, yang dipertaruhkan bukan hanya jumlah atau nilai investasinya saja, tetapi juga terkait keadilan bagi seluruh investor di Indonesia maupun Indonesia dan negara lain. Tergantung terciptanya usaha yang optimal. Dampaknya terhadap lingkungan bagi Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Lebih lanjut, Fabri mencatat penjualan ponsel iPhone atau Apple di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara dengan angka 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
Pendapatan penjualan Apple di Indonesia senilai Rp30 triliun. Angka tersebut masih jauh di atas nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung pembangunan perekonomian nasional dan pengembangan ekosistem teknologi digital di Indonesia. pergi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, termasuk tuntutan agar Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
Skala pendirian divisi R&D ini akan sangat berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia dalam rantai pasokan global (GVC) Apple.
Kemenperin juga menerapkan aturan TKDN yang sama kepada induk perusahaan Google, Alphabet, pemilik Google Pixel 9. Pembelian dan penjualan perangkat ini di pasar nasional dilarang karena minimnya investasi perusahaan.
Simak Videonya: Bos Apple Isyaratkan Investasi di RI: Kami Percaya dengan Negara Ini
(fdl/fdl)