Libur Pilkada Tapi Tetap Kerja? Ingat Dapat Duit Lembur Segini

Jakarta –

Dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, hari yang sama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (27/11) ditetapkan sebagai hari libur nasional. Mereka yang masih bekerja pada libur Pilkada berhak mendapat upah lembur.

Pemerintah menyetujui ketentuan terkait pemberian upah lembur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hari Libur Bagi Pegawai/Pegawai Pada Hari Dan Hari Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur. Raja dan Walikota.

“Pegawai/karyawan yang bekerja pada hari dan hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima oleh pegawai/pegawai pada hari libur resmi menurut peraturan perundang-undangan,” tulis poin ketiga Surat Edaran tersebut.

Sedangkan aturan upah lembur terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kontrak Kerja Tertentu, Keluar, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam Bab 31 undang-undang tersebut didefinisikan bahwa ada dua jenis waktu kerja pada hari libur nasional. Pertama, 7 jam kerja selama 6 hari kerja selama 40 jam seminggu. Kedua, kerja 8 jam selama 5 hari lagi selama 40 jam seminggu.

Pada masa kerja pertama, jam kerja pertama pada hari libur sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam. Kemudian pada jam kerja kedelapan dibayar 3 kali upah sejam, sampai jam kerja kesembilan, 10, dan 11 dibayar 4 kali upah sejam.

Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka Upah Lembur dihitung sebagai berikut:

1. kali pertama sampai kelima, ia dibayar 2 kali upah sejam;

2. kali keenam, dibayar tiga kali upah sejam; Dan

3. kali ketujuh, kedelapan kali, dan kesembilan kali dibayarnya 4 kali upah sejam.

Sedangkan jam kerjanya lima hari kerja 40 jam per minggu. Undang-undang yang diusulkan mengharuskan perusahaan membayar dua kali lipat upah per jam dari jam pertama hingga jam kedelapan.

Kemudian lembur jam kesembilan harus dibayar 3 kali upah sejam; sampai jam ke 10, 11 dan 12 mereka dibayar empat kali upah sejam.

(1) Penghitungan upah lembur didasarkan pada gaji bulanan. (2) Cara penghitungan gaji per jam adalah 1/173 (seratus tujuh puluh tiga) dari gaji bulanan, tulis Pasal 32 Ayat 1 dan 2 . PP 35 Tahun 2021.

Sebagai perbandingan, misalnya seorang pegawai dengan gaji sebesar UMR Jakarta atau Rp 5.067.381 dengan pola kerja 5 hari 40 jam per minggu harus bekerja lembur selama 8 jam pada hari libur nasional. Berdasarkan aturan tersebut, upah per jam yang seharusnya diterimanya adalah DR 29.291.

Jadi nilai upah ganda jam pertama sampai jam kedelapan karyawan tersebut adalah Rp 58.582. Karena yang bersangkutan bekerja selama 8 jam, maka upah lembur yang menjadi haknya untuk bekerja pada hari libur Pilkada adalah Rp 468.656.

“Pembayaran Upah Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Perjanjian Kerja, Undang-Undang Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” tulis Pasal 34 Ayat 3 undang-undang tersebut.

Tonton lagi videonya: Masuk kerja saat pemungutan suara, pekerja mendapat upah lembur! Ini sedang membaca

(fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top