Mobil Hybrid dan Mesin Konvensional Diusulkan Dapat Insentif PPnBM-PPN!

Jakarta –

Mobil hybrid dan mobil bermesin konvensional wajib mendapat PPnBM dan PPN. Permintaan ini disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Pemerintah memberikan keringanan pajak pembelian (PPnBM) kendaraan listrik hingga Desember 2024. Tak hanya itu, mobil listrik juga dikenakan pajak tambahan (PPN). Kompensasi mobil listrik hanya 1 persen, sedangkan 10 persen ditanggung pemerintah.

Diharapkan mobil hybrid dan mobil konvensional lainnya juga mendapat manfaat dari dukungan ini. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan pihaknya telah memberikan bantuan PPnBM dan TVA selain kendaraan listrik.

“Tidak hanya kendaraan listrik yang akan kita lakukan, tapi kendaraan non-listrik seperti hybrid dan lainnya akan kita uji, dan itu sudah kita bahas kemarin,” kata Agus.

Hibah tersebut terkait dengan kenaikan upah minimum daerah sebesar 6,5 persen. Agus mengatakan, tujuan pemerintahan UMP adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga harus dilakukan. Oleh karena itu, menurut saya, peningkatan ini harus dilakukan kembali agar ada daya beli masyarakat, ujarnya.

Di sisi lain, banyak juga investor yang mengharapkan dukungan pemerintah. Kami yakin dukungan ini dapat meningkatkan penjualan mobil. Selain itu, mulai tahun depan PPN akan naik menjadi 12%. Tak hanya itu, pajak mobil (PKB) dan bea balik nama mobil (BBNKB) akan menaikkan harga mobil.

Kami berharap pemerintah mendukung khususnya industri mobil di lapangan agar dampaknya tidak terlalu besar, kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Penjualan PT Toyota Astra, dalam wawancara dengan ANBALI NEWSOto.

Salah satu penyebabnya adalah penerapan PPnBM pada masa Covid-19 pada tahun 2021 dan 2022. Kebijakan pengurangan PPnBM juga terlihat karena anjloknya harga. Tonton video “Cara kerja hybrid pada Wuling New Almaz RS Pro Hybrid” (kering/rgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top