Jakarta –
Pengelola Jakarta Convention Center (JCC) PT Graha Sidan Pratama (GSP), secara resmi telah mengajukan pengaduan ke Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kasus ini berkaitan dengan pengakhiran secara sepihak Perjanjian Kerjasama Bangun-Operasi-Transfer (BOT) (Build-Operate-Transfer/BOT) yang ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 22 Oktober 1991. Kasus tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang perdana perkara PT GSP terhadap PPKGBK berlangsung pada Selasa (29 Oktober 2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun perwakilan PPKGBK tidak hadir dalam sidang tersebut.
Kuasa Hukum PT GSP Dr Amir Shamsuddin SH menyatakan, PT GSP (d/h PT Indobuildco) akan menjadi PPKGBK (d/h PT Indobuild) jika perjanjian berakhir pada tanggal 21 Oktober 2024, sesuai Pasal 8 ayat 2 perjanjian Memperpanjang Perjanjian dengan Jepang Menekankan bahwa opsi pertama. Grup Pengelola Arena Olahraga Senayan/BPGS).
Jangka waktu perpanjangan akan ditentukan berdasarkan kondisi yang akan ditentukan di kemudian hari. Namun klausul tersebut diabaikan dan ditolak oleh PPKGBK yang berencana mengelola gedung balai konvensi secara mandiri. Tindakan hukum ini kami lakukan untuk melindungi kepentingan usaha dan kepastian hukum mengenai hak-hak PT GSP sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama BOT yang ditandatangani pada tanggal 22 Oktober 1991. Kesepakatan bersama,” tegas Amir di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Amir menjelaskan, PT GSP telah memenuhi seluruh kewajiban yang disebutkan dalam kontrak. Termasuk di dalamnya pembangunan infrastruktur pendukung komersial dan non-komersial serta fasilitas lainnya di Stadion Senayan yang saat ini dikenal dengan nama Jakarta Convention Center Convention Center. PT GSP juga merupakan pengelola JCC sukses yang memelopori pertumbuhan industri Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran (MICE) di Indonesia. Namun PPKGBK mengabaikan kesepakatan tersebut.
Tindakan PPKGBK yang mengabaikan perjanjian yang telah dibuat akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pelaku usaha yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Pemerintah (BLU) di wilayah GBK, jelas Amir.
Pak Amir menyampaikan, PT GSP memang telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak sesuai ketentuan terkait. PT GSP juga mengajukan permohonan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 dengan mengutip Pasal 8(2). 202/PMK.05/2022 memberikan pedoman pengelolaan organisasi layanan publik (BLU), termasuk meningkatkan kolaborasi dengan mitra swasta.
Namun permohonan perpanjangan tersebut ditolak PPKGBK. Penolakan PPKGBK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.2. 129/PMK.05/2020 Penguasaan Aset Tanah dan Bangunan hanya berlaku satu kali dan tidak dapat diperpanjang.
Kuasa hukum PT GSP menilai penolakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kontrak BOT dan peraturan terkait. “Meskipun kami mempunyai hak hukum untuk memperpanjang administrasi sesuai kesepakatan awal, namun PPKGBK menolak permohonan kami dengan alasan peraturan yang tidak terkait,” tambah Amir.
Sambil menunggu proses hukum, PT GSP akan melanjutkan operasional JCC sebagai pusat MICE di Indonesia.
“Kami akan mengikuti prosedur hukum terkait dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan adil. Kami siap menyelesaikan permasalahan wanprestasi yang dilakukan PPKGBK sesuai ketentuan terkait,” pungkas Amir.
Seperti diketahui, JCC merupakan gedung MICE pertama yang berstandar internasional dan telah sukses menyelenggarakan berbagai event nasional dan event bisnis lainnya.
Saksikan video “Jokowi: Masalah iklim tidak akan pernah selesai jika kita menggunakan pendekatan ekonomi” (wsw/wsw).