Jakarta –
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan dimulai pada 1 Januari 2025. Hal ini berdasarkan UU No. Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (UU HPP)
Koordinator Perekonomian Aerlangga Hartarto mengatakan PPN akan naik menjadi 12% pada minggu depan.
“Akan diumumkan minggu depan, simulasi pertama,” ujarnya, Selasa (3/12/2024) saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Saat ditanya apakah Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan PPN 12%, Aerlang mengaku belum melaporkannya.
“Dan akan kami kabari,” kata Aerlangga
Airlangga menjelaskan, selain PPN 12%, usulan anggaran lainnya akan diumumkan minggu depan. Misalnya, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan memberikan insentif pada mobil.
Selain itu, pemerintah (PPN) memberikan insentif pajak nilai yang bermanfaat. Airlangga mengatakan, proses kebijakan anggaran akan selesai pada tahun depan.
Misalnya tahun ini ada PPnBM untuk mobil, lalu ada PPN untuk rumah. Sekarang sedang diselesaikan, tahun depan akan kita umumkan seminggu lagi, jelasnya.
Airlangga juga mengumumkan akan ada insentif baru yang akan diumumkan pada minggu depan. Salah satunya adalah motivasi bagi perusahaan yang aktif.
“Kami juga membahas, misalnya tentang insentif untuk menghidupkan kembali perusahaan-perusahaan yang menggarap proses, di mana kami minta rencana itu diperhitungkan. Insentif itu untuk daya saing perusahaan-perusahaan yang menggarap. Karena tidak ada persaingan, mereka harus meninggalkan perusahaan baru.” (setiap/jam)