Siap-siap! Tax Amnesty Bakal Ada Lagi

Jakarta –

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui undang-undang (RUU) lama terkait Perubahan Undang-Undang ke-11 Tahun 2016 terkait Pembebasan Pajak atau pengampunan pajak, untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional atau Proleg Prioritas Tahun 2025. Itu adalah keputusan Mahkamah Agung. Pertemuan tersebut dilaksanakan hari ini.

Ketua DPR Martin Manurung (Baleg) mengatakan, pihaknya berupaya memastikan undang-undang yang diajukan pada rancangan pertama bisa selesai tahun depan. Oleh karena itu, pihaknya akan membentuk panitia kerja (eksternal).

Dijelaskan Martin, ada 41 tagihan yang telah diserahkan ke Prolgenas dan diajukan ke pengadilan hari ini. Ia mengatakan, masing-masing panitia DPR membawa permasalahan yang berbeda-beda seperti rekomendasi Panitia XI DPR RI yang merekomendasikan RUU Pajak Penghasilan.

Jadi ketika Baleg menerima permintaan dari masing-masing panitia. Ada pembebasan pajak dari Panitia XI. Lalu kenapa dan ada apa, Panitia Pusat Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Martin menjelaskan RUU Pengampunan Pajak di Komite XI DPR RI. Bahwa permintaan komisi itu masuk dalam daftar panjang. Lalu, XI. Panitia meminta agar UU Pembebasan Pajak diutamakan. Namun, Martin menolak berkomentar ketika ditanya mengenai urgensi RUU tersebut.

Daftarnya sudah panjang. Nanti dalam pembahasan, Panitia XI minta jadi yang pertama. Jadi silakan tanya Panitia XI, jelas Martin. (kiri/kiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top