Jakarta –
Peredaran rokok ilegal dikatakan akan semakin meluas jika kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterapkan. Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang perlindungan produk tembakau dan rokok elektrik.
Sebab menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, rencana standarisasi kemasan rokok tanpa identitas merek bisa menyulitkan pengawasan peredaran rokok di Tanah Air.
Standarisasi kemasan rokok tidak bermerek berpotensi memudahkan produsen rokok ilegal meniru kemasan rokok legal jika semuanya seragam dan tidak menampilkan merek tertentu, kata Tropos.
“Iya kalau (standarisasi kemasan rokok tanpa identitas merek) diterapkan, rokok (ilegal) akan diselundupkan ke dalam tubuh,” jelas Tropos kepada ANBALI NEWSum, menulis lagi, Minggu (3/11/2024).
Menurutnya, pihak berwenang dan masyarakat akan semakin sulit membedakan antara rokok legal dan ilegal. Belum lagi, rokok ilegal itu sendiri belum tentu memenuhi standar Hasil Tembakau Industri (IHT) sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu saja hal ini dapat membahayakan konsumen.
“Nanti susah pengawasannya, kalau jelas susah (membedakan rokok legal dan ilegal nanti orang akan menyelundupkannya dengan cara seperti itu, kalau jelas tidak ada mereknya maka tidak ada apa-apa). untuk ini, dan akhirnya hal itu akan terjadi.” Banyak orang mengatakan hal itu dan mengulanginya lagi: “Membuat tiruan dan itu sangat berbahaya.”
Ia mengatakan, munculnya rokok ilegal tidak hanya membahayakan konsumen, tapi juga berdampak langsung terhadap pendapatan negara. Dengan semakin maraknya rokok ilegal, maka pangsa pasar rokok formal atau legal pun akan semakin tergerus. Faktanya, perusahaan rokok tersebut membayar pajak cukai dan cukai, sedangkan penjual rokok ilegal tidak.
Ia menyimpulkan dengan mengatakan, “Yang jelas kalau rokok tidak ada kemasannya, akan berdampak pada cukainya. Nanti cukainya akan lebih rendah kan, sulit untuk diawasi.”
Perlu diketahui, RPMK yang masih dalam tahap penyusunan ini merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28/2024 peraturan pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Pasal 435 PP 28/2024 mengatur bahwa seluruh kemasan rokok yang beredar di Indonesia harus memenuhi ketentuan standarisasi desain dan pelabelan produk.
“Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektrik wajib mematuhi standar kemasan yang mencakup desain dan penulisan,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Oleh karena itu, standarisasi yang sebelumnya diajukan RPMK ingin menciptakan keseragaman pada kemasan rokok tanpa identitas merek. Bahkan, rencana tersebut menyulitkan pengelolaan karena sulit membedakan rokok legal dan ilegal.
Tonton videonya: Bea Cukai Produk Tembakau, Peluang dan Tantangan Penghapusan Rokok Ilegal
(di sana)