Jakarta –
Usulan tarif PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Untuk mobil, disarankan agar Anda hanya mencari mobil mewah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar 12 persen, yang akan diterapkan mulai Januari 2025, hanya berlaku untuk barang mewah. Wakil Ketua DPR Sufi Dasco mengatakan sejumlah barang mewah itu antara lain mobil, apartemen, dan rumah mewah.
Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya mewah, kata Dasco seperti dilansir CNBC Indonesia.
Sedangkan barang dan jasa kebutuhan pokok yang berinteraksi langsung dengan masyarakat masih dikenakan pajak sebesar 11 persen. Dasco tidak merinci jenis mobil mewah yang dimaksud. Namun diketahui masih banyak kendaraan yang dikenakan Pajak Perputaran Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor Yang Diperdagangkan. Tata cara pengenaan dan penatausahaan Barang Mewah dan pembebasannya, serta penggantian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 Ordonansi tersebut dijelaskan bahwa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari sepuluh (10) orang, termasuk 3000 (tiga) silinder. ribu) cc yang dikenakan PPnBM dengan harga:
Satu. 15 persen (lima belas persen); b.20% (dua puluh persen); c.25 persen (dua puluh lima persen); atau d.
Selanjutnya pada Pasal 3 disebutkan bahwa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas silinder 3000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4000 (empat ribu) cc, yang dikenakan PPnBM dengan tarif:
Satu. 40% (empat puluh persen); b.50% (lima puluh persen); c.60% (enam puluh persen); atau d.
Selain kendaraan roda empat, terdapat kendaraan bermotor lain yang tergolong mewah berdasarkan Pasal 22 dan 23 dengan rincian sebagai berikut.
Pasal 22
– 2 (dua) atau 3 (tiga) kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 250 (lima puluh dua) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; ATAU – Kendaraan khusus untuk perjalanan di salju, pantai, pegunungan atau kendaraan sejenisnya dikenakan PPnBM dengan tarif 60 persen
Pasal 23
Kemudian jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
Satu. kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc; b. Kendaraan roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas silinder di atas 500 (lima ratus) cc. atau c. Trailer, semi trailer karavan, untuk keperluan rumah tangga atau berkemah, dikenakan PPnBM dengan tarif 95 persen Saksikan video “PPN Naik 12%: Langkah Menuju Indonesia Lebih Baik!” (kering/kering)