Jakarta –
Pimpinan Komisi Pengendalian Persaingan Usaha (KPK) yang diketuai Ketua BPK M Fanshurulla As bertemu dengan Menteri Hukum (Mencum) Suprathman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai program, khususnya kerja sama kedua lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran pemberitahuan merger dan akuisisi badan usaha serta dukungan terhadap perubahan UU Nomor 2. 1999 5. Rapat juga dihadiri Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabian dan Anggota Komisi Budi Joyo Santoso, serta Plt. Sekretaris Utama Lukman Sungkar dan Kepala Kantor Hukum Manek S.M. Passaribu.
Hubungan KPPU dan Kementerian Hukum adalah menciptakan iklim usaha kompetitif yang sehat, mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah, serta menjamin kelancaran kebijakan dan peraturan terkait persaingan ekonomi dan kemitraan. dianggap sangat penting untuk Fanshurullah menjelaskan, CPP sendiri dan Kementerian Hukum mempunyai peran yang saling melengkapi.
Keterangan tertulis Fanshurullah berbunyi: “Peran CPP adalah memantau dan mendukung persaingan usaha untuk mencegah praktik monopoli atau persaingan tidak sehat, sedangkan Kementerian Hukum bertanggung jawab mengembangkan dan melaksanakan kebijakan dan lembaga hukum yang terkait dengan hal tersebut. akan lebih memperhatikan penguatan,” jelasnya. Rabu. (20 November 2024). Dalam pertemuan tersebut, Fanshurullah mengangkat berbagai isu, khususnya mengenai urgensi mendukung amandemen peraturan persaingan usaha di Indonesia, khususnya UU No. 5 Tahun 1999, dan kerja sama dalam mencegah pelanggaran notifikasi M&A. Fanshurullah menilai dengan semakin banyaknya pelanggaran notifikasi M&A, maka penting untuk membangun sistem peringatan dini dengan Kementerian Hukum agar pedagang tidak menunda notifikasi transaksi ke KPPU.
Kedepannya, rencananya akan menginformasikan kepada pengusaha atau notaris yang telah melaporkan perubahan hak usaha atau transaksi tentang kewajiban melaporkan kepada CPP mengenai pelaksanaan merger dan akuisisi melalui sistem informasi di bawah Kementerian Hukum.
“Sistem peringatan dini ini sangat penting bagi para pengusaha untuk mengurangi risiko bisnis agar tidak mengganggu operasional perusahaannya, apalagi di masa perekonomian global saat ini yang masih stagnan,” tutupnya.
Tonton juga videonya: Komitmen Shopee dengan KPPU untuk meningkatkan layanan di platform
(prf/ego)