Pengumuman! Aturan Kenaikan UMP 2025 Bakal Terbit Besok

Jakarta –

Menteri Ketenagakerjaan Yasirli telah menjabarkan aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang akan diterbitkan besok, Rabu (3/12/2024). Ia mengatakan, aturan tersebut saat ini sedang dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Hukum agar bisa diterapkan secepatnya.

Katanya: “Jadi Pak Prabhu mengumumkan ini Jumat sore, nanti kita tindaklanjuti dari kementerian. Karena itu kebijakan beliau, teknisnya kita ikuti. Saat ini kita sedang menyusun peraturan menteri (Parmenkakar). Kita sedang mempersiapkannya. . Kami sedang melakukannya,” kata wartawan di Menara Bank Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Yasirli menegaskan, “Besok adalah tujuan kami, Insya Allah hari ini koordinasi dengan Kementerian Hukum. Mohon doanya.”

Lebih lanjut Yasirli mengatakan, hari ini pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait untuk menyiapkan beberapa rencana yang diharapkan dalam pelaksanaan perpanjangan UMP tahun depan.

Prediktabilitas yang dipertanyakan dapat terjadi dalam bentuk kebijakan fiskal seperti pemberian insentif kepada perusahaan yang mungkin tidak mampu menaikkan upah pekerja yang dipekerjakannya. Namun, dia belum bisa memastikan lebih lanjut mengenai proyek tersebut karena negosiasi masih berlangsung.

“Hari ini kita ada pertemuan dengan Menko, dengan kementerian terkait bagaimana kita bisa membuat ramalan strategis terhadap kondisi perekonomian kita saat ini,” kata Yasarli.

“Harapannya positif. Dalam artian kita bicara kebijakan fiskal dan sebagainya. Kita belum tahu, nanti kita lihat. (Dorongan?) Ya, bisa jadi itu salah satu hal yang perlu kita lakukan. membahasnya,” jelasnya.

Selain itu, Yaserli juga membantah rumusan penghitungan kenaikan upah dalam beleid ini nantinya akan diubah sehingga UMP 2025 akan naik menjadi 6,5% seperti yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Sebab menurutnya, semua itu sudah masuk dalam penelitian yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan bersama Lembaga Rangkap Tiga Kerjasama (LKS).

“Bukan, ini bukan angka-angka yang keluar sebelumnya, jadi angka-angka ini sebenarnya berkaitan dengan hasil penelitian kami,” jawab Yaserli. (fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top