Tahun Depan Mobil Baru Makin Mahal, Gimana Mobil Bekas?

Jakarta –

Pada tahun 2025, harga mobil baru diasumsikan akan meningkat. Hal ini tidak lepas dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN hingga 12%. Bagaimana dengan mobil bekas?

CEO perusahaan lelang mobil bekas PT JBA Indonesia Danny Gunawan mengatakan kenaikan PPN sebesar 12 persen tidak akan mempengaruhi penjualan mobil bekas, meski pajak mobil bekas juga mengalami kenaikan.

“Kalau saya lihat kenaikan nilai tambah sebesar 12 persen itu berpengaruh pada suku cadang baru, kalau harga mobil baru naik mungkin akan sulit untuk mobil baru, mobil bekas punya peluang lebih besar, kalaupun naik 1,2. ” persen,” katanya. Beberapa waktu yang lalu saya menghadiri pertemuan JBA Indonesia.

Menteri Keuangan Shri Muliani seperti dilansir ANBALI NEWSFinance mengumumkan, selain pajak pertambahan nilai mobil bekas, akan ada pajak pertambahan nilai (TVA) sebesar 1,1% atas penyediaan kendaraan mulai 1 April 2022. Jumlah tersebut akan meningkat menjadi 1,2% pada tahun 2025 seiring dengan inflasi.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas penyerahan mobil bekas. RUU tersebut ditandatangani pada 30 Maret 2022.

Meski demikian, Danny menambahkan, JBA Indonesia akan mentaati segala keputusan pemerintah. “Untuk mobil bekas akan kami kenakan PPN 1,2 persen, kalau selisihnya tidak terlalu besar pengaruhnya, misalnya harga mobil bekas 150-200 juta rubel, maka naiknya hanya 150 ribu rubel atau 200 ribu rubel. Jadi mungkin tidak ada dampaknya (penjualan mobil bekas),” tambah Danny.

Sebagai informasi, kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021. Tentang Hukum Pajak Konsolidasi. Saksikan video “Video: Permohonan tolak PPN 12% sudah ditandatangani lebih dari 10 ribu” (lth/rgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top