2 Cewek Rusia Layani Pijat Plus-plus di Bali, Sex Toys Diamankan

Denpasar –

Dua gadis asal Rusia berinisial AT (24) dan KM (22) kedapatan bekerja sebagai terapis di tempat pijat plus-plus di Bali. Mereka juga diusir dari Bali.

Kedua gadis itu dideportasi dari Bali karena menjual diri sebagai tukang pijat plus-plus selama berada di pulau dewata. Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita petugas antara lain mainan seks, baby oil, bahkan uang dolar AS dan Australia.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) Gede Dudy Duwita mengungkapkan, AT dan KM ditangkap di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali. Mereka berdua ditangkap karena melanggar izin tinggal dan melakukan aktivitas ilegal di Bali.

“Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, termasuk prostitusi harus ditindak tegas,” kata Dudy melalui keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

Dudy mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas Divisi Intelijen Imigrasi Ngurah Rai. Awalnya, petugas menemukan bukti adanya komunikasi mencurigakan terkait aktivitas kedua wanita Rusia tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengawasan imigrasi pada 14 November dan menangkap dua perempuan asing tersebut. Selain menemukan sex toy dan uang, polisi juga menyita paspor AT dan KM. Bukti lainnya berupa foto yang digunakan keduanya saat menjual diri sebagai terapis.

Menurut Dudy, kedua wanita Rusia itu mengaku sedang berlibur sendirian di Bali. Namun keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1, dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Petugas Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan yang membahayakan. Mereka diduga membahayakan keselamatan dan ketertiban masyarakat atau tidak menaati atau mentaati peraturan perundang-undangan,” kata Dudy.

Dudy mengatakan AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan berbekal surat izin pengunjung yang berlaku hingga 20 November 2024. Sedangkan KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan surat izin pengunjung.

Sebelum dideportasi, AT dan KM diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024. Setelah ditahan selama 13 hari, kedua wanita Rusia tersebut dideportasi ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (2/12). ) /2024).

“AT dan KM diberangkatkan ke Moskow dengan didampingi petugas Rudenim tujuan akhir Bandara Internasional Moskow,” pungkas Dudy.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan, deportasi dua perempuan asing tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban di Bali.

Ia berjanji akan menindak tegas siapa pun pihak luar yang melanggar aturan Pulau Dewata.

“Tidak ada ruang untuk melanggar undang-undang imigrasi dan kami akan terus bertindak tegas,” kata Pramella.

——

Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSBali.

Tonton video “Video Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Jual Anak di Bawah Umur” (wsw/wsw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top