Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 merupakan undang-undang yang akan disahkan pemerintah. Itu hanya pilihan barang mewah yang tepat.
“Kami jelaskan PPN itu undang-undang, ya akan kami pakai, tapi hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo kepada wartawan di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Prabowo pun menjelaskan mengapa PPN 12% hanya ditanggung oleh barang mewah. Ia mengatakan, sejak tahun 2023, pemerintah belum menulis apa pun yang seharusnya ditulis untuk membantu masyarakat.
“Kalau yang lain tetap kita lindungi, sejak akhir tahun 23 pemerintah belum menulis apa yang seharusnya ditulis untuk melindungi dan membantu anak-anak kecil, jadi kalaupun meningkat, itu hanya untuk barang mewah,” lanjut Prabowo.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah telah memutuskan jenis barang mewah mana yang akan dikenakan PPN 12%. Selain itu, ada produk yang ditetapkan PPNnya sebesar 11% atau tidak dikenakan PPN sama sekali.
“Jadi secara kasar kita dapat PPN atas barang mewah yang naik sebesar 12%, kemudian barang yang tetap sebesar 11% dan ada barang yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI. , Jakarta.
Dasco mengatakan produk non-PPN antara lain pangan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih di bawah 6.600 VA. Selebihnya, sepanjang bukan barang mewah, dikenakan tarif PPN sebesar 11%.
Dasco juga memberikan informasi tata cara terhadap barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%. “Sebelum pembahasannya yang pertama sudah terkena PPnBM (Barang Mewah Pemerintah). Lalu yang kedua dicek apa yang bisa diperluas, yang kemudian tetap di angka 11%,” kata Dasco. (jam/jam)