Jakarta –
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan pemilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor.
Dikutip dari laman Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi @dejan_immigration, akan ada penyesuaian tarif paspor elektronik dan non-elektronik yang berlaku lima tahun dan 10 tahun mulai 17 Desember 2024.
“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis paspor dan masa berlakunya sehingga masyarakat dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Kami memastikan penyesuaian tarif ini terus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan menyeimbangkannya melalui perbaikan berkelanjutan.” dalam pelayanan publik,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Safar M. Godam.
Rincian tarif paspor terbaru diberikan di bawah ini
Masa berlaku paspor adalah 5 tahun
Biaya paspor non-elektronik: Rp 350.000 Biaya paspor elektronik: Rp 650.000.
Masa berlaku paspor adalah 10 tahun
Biaya paspor non-elektronik: Rp 650.000 Biaya paspor elektronik: Rp 950.000 Perbedaan paspor elektronik dan non-elektronik.
Paspor Elektronik
– Memiliki chip – Berisi data diri yang lebih lengkap seperti biometrik wajah dan sidik jari – Sampul paspor terdapat logo paspor elektronik – Paspor elektronik harus disimpan dengan hati-hati agar chip tetap aman.
Paspor biasa (bukan elektronik)
– Tanpa chip yang tertanam – Berisi data pribadi dan pemegang paspor – Sampul paspor non-elektronik normal tidak memiliki logo khusus – Jaga paspor dengan perawatan normal Saksikan video kalori renang di “Green Peak Hotel, Bogor” (sym/fem) )