Jakarta –
Enam mantan karyawan Apple telah didakwa menipu yayasan amal sebesar ratusan ribu dolar, menurut Jaksa Wilayah Santa Clara County.
Apple memiliki program yang mencocokkan atau mencocokkan donasi karyawannya ke yayasan amal. Enam karyawan menyalahgunakan program tersebut untuk memberikan sumbangan palsu dan mengantongi sumbangan tambahan dari Apple.
Penipuan tersebut diduga dipimpin oleh Siu Kei Kwan dan melibatkan lima karyawan Apple lainnya, Yathei Yuen, Yat C Ng, Wentao Li, Lichao Ni, dan Zheng Chang.
Quan diduga memerintahkan lima tersangka lainnya untuk menyumbang ke dua yayasan amal, American China International Cultural Exchange (ACICE) dan Hop4Kids. Cowan menjabat sebagai CEO Hop4Kids dan Akuntan ACICE.
Lima karyawan Apple menyumbang melalui platform pihak ketiga bernama Benevity. Apple kemudian akan mencocokkan tambahan 100% atau 200% dari jumlah yang disumbangkan oleh lima karyawannya, dan Benevity akan mengarahkan dana tersebut ke badan amal yang dipilih.
Kwan rupanya mengembalikan uang sumbangan kelima karyawannya, namun tetap mengantongi hadiah tambahan dari Apple untuk dirinya sendiri. Cowan dan rekan konspiratornya juga menyiapkan pengembalian pajak palsu dan mengklaim sumbangan sebagai pengurang pajak, sehingga menghasilkan uang tambahan.
Antara 1 Juli 2018 hingga 6 April 2021, keenam karyawan tersebut mengantongi sekitar $152.000 atau Rp2,4 miliar dari program donasi Apple dan melaporkan $100.000 berupa donasi palsu sebagai potongan pajak. Apple menemukan penipuan tersebut dan segera melaporkannya ke jaksa setempat.
“Kami memuji Apple karena maju dan secara aktif bekerja sama dengan kantor kami untuk mengungkap penipuan kompleks ini,” kata Jaksa Wilayah Santa Clara County Jeff Rosen, Jumat (6/12/2024), menurut MacRumors.
“Kami mendorong orang lain di komunitas teknologi untuk melakukan hal yang sama. Secara hukum – berdonasi untuk membantu orang yang membutuhkan, bukan untuk membantu diri Anda sendiri,” lanjutnya.
Enam karyawan Apple yang terlibat dalam skema penipuan tersebut didakwa melakukan pencurian besar-besaran, konspirasi untuk melakukan pencurian besar-besaran, sumpah palsu, dan penghindaran pajak.
Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk enam tersangka. Jika terbukti melakukan tindak pidana, tersangka akan dijatuhi hukuman penjara dan membayar ganti rugi serta denda. Tonton Video: Rencana pabrik bisa menjadi peluang investasi Apple lainnya di RI (vmp/vmp)