Jakarta –
Beberapa pemerintah daerah (Pemda) dilaporkan mulai menerapkan skema pengurangan pajak kendaraan (PKB). Biasanya, program ini diterapkan untuk memungkinkan pemilik mobil membayar utangnya tanpa membayar denda.
Namun, setiap daerah memiliki jadwal dan jenis keringanan pajaknya masing-masing, sehingga masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut harus mendapat informasi dari pemerintah daerah masing-masing.
Berdasarkan catatan ANBALI NEWS dan situs pemerintah daerah terkait, berikut daftar 10 daerah yang akan menerapkan pengurangan pajak kendaraan pada November 2024: 1. Provinsi Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh menjadi salah satu pemerintah daerah yang menerapkan rencana pengurangan pajak kendaraan (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024, artinya program tersebut juga akan dilaksanakan pada bulan ini atau Juni 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan tanggal 30 November 2023.
Pasal 5 undang-undang tersebut berbunyi: “Kendaraan Kena Pajak PKB dibebaskan dari pengenaan pajak lanjutan pada masa pembebasan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur ini.”
Keringanan pajak mobil meliputi pembebasan pajak reguler dan pembebasan denda pajak mobil. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat 1 undang-undang yang sama. Namun hal tersebut tidak berlaku pada proses pembebasan biaya transfer nama.
“Perubahan kepemilikan pertama dan/atau penyerahan kedua kendaraan sebagaimana dimaksud pada butir pertama tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Undang-undang 6 ayat (2) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 .
“Pembebasan pajak berkelanjutan dan denda PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dimulai 10 hari sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Gubernur dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,” lanjut Pasal 7 Peraturan Gubernur tersebut. Peraturan.2
Melansir Antara News, Pemerintah Kabupaten Bengkulu sedang menerapkan rencana penurunan Bea Masuk Negara (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program tersebut merupakan bagian dari Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor. E290.BPKD. Tahun 2024 berlangsung pada tanggal 4 Juni s/d 30 November 2024. 3. Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan akun Instagram Dinas Pajak Provinsi Jawa Tengah, saat ini tengah digelar empat program untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak mobil:
– BBNKB II Kemerdekaan Intra Provinsi dan Ekstra Provinsi Bebas Pemindahan Nama Dalam dan Luar Provinsi Jawa Tengah : 20 Mei s/d 19 Desember 2024. – Pemotongan pajak kini tahun berjalan sebesar 2,5 -5% untuk kendaraan yang dikenakan pajak kendaraan/ Paling lambat: 20 Mei 2024 s/d 19 Desember 2024 2024 – Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 10 kendaraan berhak mendapatkan pembebasan pajak berkelanjutan. 1 dengan nama dan alamat yang sama : 20 Mei 2024 s/d 19 Desember 2024. 4. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan berupa pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pengurangan pajak tersebut hanya berupa pengurangan pajak kendaraan sebesar 10% mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Diskon tahunan sebesar 10% pajak kendaraan diberikan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat:
– e-KTP atas nama pribadi – STNK dan SKKP asli (bukan foto) – Pembayaran melalui Qris, Virtual Account atau Kartu Debit EDC (GPN).
Kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran berhak mendapatkan potongan pajak kendaraan sebesar 10% selama 5 tahun.
Mobil yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran berhak mendapatkan diskon pajak mobil 5 tahun sebesar 10% Ketentuan:
– Pendaftaran dilakukan melalui alat Sapawarga – e-KTP atas nama orang tersebut – BPKB, STNK dan SKKP asli – Membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan insentif pajak kendaraan kepada masyarakat setempat melalui Undang-Undang Gubernur nomor 18 tahun 2024. Sehubungan dengan itu, pemerintah provinsi memberikan insentif berupa:
– Pembebasan denda administrasi PKB – Pembebasan denda PKB kedua dan selanjutnya;
Untuk pengurangan PKB, pembebasan sanksi administratif terhadap PKB dan pelepasan BBNKB kedua dan selanjutnya hanya berlaku sampai dengan tanggal 20 Desember 2024. Sementara itu, pembebasan BBNKB kedua dan selanjutnya berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025. 6. Selatan Sumatra
Skema pengurangan pajak kendaraan (PKB) di Provinsi Sumatera Selatan berlangsung selama 4 bulan. Program tersebut dimulai pada hari ini, Senin, 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.
Menurut kabar yang beredar, mereka yang berhutang PKB selama 2 tahun atau lebih akan dibatalkan. Debitur pajak wajib membayar tunggakan pajak tahunan dan pajak tahunannya.
Sedangkan kantor Samsat akan tutup pada tanggal 17 dan 18 Agustus sehubungan dengan Hari Kemerdekaan dan hari libur nasional. Relaksasi operasional ini berdasarkan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Direktur Kanwil DJP Sumsel, dan Direktur PT Jasa Raharja Cabang Sumsel7. lampung
Lampung juga menerapkan rencana pengurangan pajak kendaraan mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Beberapa jenis pengecualian yang ditawarkan: – Pembebasan pajak berkelanjutan bagi pemilik lebih dari 1 kendaraan dengan nama dan alamat yang sama – Nominal pajak 3,4 dan bebas transfer 5% dari dalam dan luar Provinsi Lampung. 70% tergantung CC kendaraan.
Untuk menerima bantuan tersebut, ada tiga syarat yang harus dipenuhi – Kendaraan terdaftar di Provinsi Lampung – Memiliki surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB – Melakukan pembayaran di kantor Samsat8. Di Provinsi Riau
Pemprov Riau juga akan menerapkan rencana pengurangan sanksi pajak kendaraan mulai 9 September hingga 15 Desember 2024. Rencana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024.
Peraturan Gubernur ini memberikan pengurangan pajak kendaraan secara signifikan dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), serta pembebasan sanksi administratif lainnya.
Proyek tersebut memiliki lima poin penting pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang pindah ke daerah, untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023, pengelola PKB akan dikurangi sebesar 10%, dan BBN-KB kedua akan dicairkan.
Kedua, bagi Wajib Pajak badan yang dipindahkan ke daerah tersebut, pokok PKB dan BBN-KB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya dikurangi 50% untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023.
Ketiga, penerbitan BBN-KB untuk pemindahtanganan kedua dan selanjutnya bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan usaha berlaku bagi Wajib Pajak karena adanya perubahan kepemilikan harta benda.
Keempat, Wajib Pajak yang tidak membayar pajak sebelum masa pajak berakhir akan dibebaskan dari sanksi administrasi PKB.
Kelima, peralihan hak milik Wajib Pajak orang pribadi dan badan usaha yang bekerja pada Wajib Pajak karena perubahan kepemilikan dalam wilayah tersebut, tidak dikecualikan dari sanksi administratif BBN-KB untuk kepemilikan kedua dan selanjutnya. 9. Pulau Bangka Belitung
Pemerintah Daerah Bangka Belitung akan menerapkan program pengurangan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Paket keringanan pajak tersebut terdiri dari dua unsur yaitu – Penghapusan denda besar dan administrasi/denda pajak mobil – Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor yang masuk dari luar provinsi (BBNKB) dan BBNKB- II.10. Sumatera Utara
Badan Pengawasan dan Pengembalian Pajak Daerah (BPPRDSU) Sumut akan menggelar program pengurangan pajak mobil mulai 21 Oktober hingga 31 Desember.
Keringanan yang diberikan antara lain – Pembebasan utang pokok PKB sampai dengan tahun 2023 – Pembebasan denda PKB – Pembebasan pokok BBNKB kedua dan selanjutnya – Pembebasan pajak progresif – Diskon pokok PKB sebesar 5% (30-60% sebelum jatuh tempo) hari) – Pelanggaran SWDKLLJ tahun lalu sudah bagus.
Tonton juga videonya: Jangan sampai ketinggalan! Program pengurangan pajak kendaraan di Jawa Barat hingga 30 November 2024
(FNL/FNL)