Jakarta –
Sebagian besar penyalahgunaan ketamin ditemukan di provinsi Bali. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengkategorikan Bali sebagai negara dengan tingkat peredaran ketamin sangat tinggi, disusul Jawa Barat dan Jawa Timur dalam kategori tinggi.
Bali mencatat lebih dari 4 ribu vial didistribusikan tanpa indikasi, sedangkan Jawa Timur 3.338 vial dan Jawa Barat 1.865 vial. Botol ini tersedia di apotek tanpa resep dokter.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan, ada 17 kantor farmasi atau apotek yang melakukan pelanggaran berat. Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi antara lain pengambilan dan penerimaan ketamin tanpa kuitansi, pencatatan kartu stok yang tidak tepat, kegagalan melakukan investigasi atas ketidaksesuaian persediaan ketamin, dan ditemukannya oknum apotek yang bekerja sama dengan oknum petugas kesehatan dalam penyimpangan distribusi ketamin.
Bahaya ketamin
BPOM mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan ketamine karena dapat menimbulkan dampak negatif serius bagi kesehatan bahkan kematian. Penyalahgunaan ketamin dapat menimbulkan efek negatif jangka panjang pada: Psikologis, fisik, sistem saraf, Gangguan kesehatan mental.
Efek psikologis yang merugikan dapat mencakup: halusinasi, gangguan mental, ingatan, kecemasan, depresi
Dampak buruk secara fisik antara lain kerusakan pada sistem kemih, gangguan pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. Dampak buruk pada sistem saraf antara lain disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis. Sedangkan dampak buruk jangka panjang terhadap kesehatan mental antara lain psikosis, skizofrenia. dan risiko bunuh diri,” jelas Taruna.
(naf/kna)