Pajak Naik-Harga Motor Tahun Depan Makin Mahal, Honda Beri Warning

Jakarta –

Tahun depan mengancam dengan rencana menaikkan pajak. Kemungkinan kenaikan harga barang, termasuk sepeda motor.

Seperti diketahui, penjualan sepeda motor di Indonesia pada September 2024 mengalami penurunan sebesar 7,8 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan ini merupakan yang terbesar dalam tiga bulan sebelumnya.

Penjualan sepeda motor mencapai 528.715 unit pada September, naik dari 573.886 unit pada Agustus, menurut Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Namun dari sumber data yang sama: Pada Oktober 2024, industri sepeda motor Indonesia berhasil menjual sepeda motor sebanyak 544.392 unit, naik tipis dibandingkan September 2024 yang tercatat sebanyak 528.715 unit.

Industri mobil kemudian akan menghadapi potensi kenaikan pajak. Hal ini terjadi akibat kebijakan terbuka atau pungutan pajak tambahan yang dilakukan pemerintah daerah. Di sisi lain, peluang perpajakan tambahan berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri.

Aturan peluang perpajakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang disahkan pada 5 Januari 2022 dan mulai berlaku tiga tahun atau mendatang. mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. Pasal 83 menyatakan bahwa tarif operasi terbuka PCB dan BBNCB dinaikkan menjadi 66 persen.

PT Astra Honda Motor (AHM), sebagai pemimpin pasar roda dua di Tanah Air, berharap pemerintah mampu menjaga daya beli dengan menerapkan opsi pajak.

“Opsen itu peraturannya masing-masing daerah, mereka punya kewenangan mengelola keuangan. Baik itu anggarannya digunakan untuk pembangunan atau memungut pajak. Tentu kalau pembukaan ini diperbesar dampaknya akan sangat besar sehingga sangat memberatkan. Bagi masyarakat, bagi konsumen, industri ini juga terkena dampaknya,” kata Thomas Wijaya, Executive Vice President dan Direktur PT AHM di Cikarang, Jawa Barat, Jumat. (12 Juli 2024).

Namun sekali lagi, tidak hanya industri sepeda motor, termasuk komponennya, termasuk lembaga keuangan yang akan dirugikan, sehingga rantai bisnis sepeda motor juga akan dirugikan jika opsi ini diterapkan, ujarnya.

Terkait kenaikan harga tersebut, Direktur Pemasaran PT AHM Octavianus belum menghitung besaran pastinya berdasarkan besaran dasar BBNKB (Beban Balik Nama Kendaraan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan NJKB (Harga Jual Kendaraan) dari masing-masing pemerintah daerah. . Namun jika perpajakan diterapkan sesuai aturan, harga sepeda motor pasti akan semakin mahal.

“Itu tergantung model demi model. Jika pemodelan saya didasarkan pada angka normal, angka tersebut mungkin berbeda di setiap wilayah, beberapa otoritas lokal mungkin lebih tinggi atau lebih rendah. Ini (kenaikannya) bisa antara Rp 700.000 hingga Rp 2 juta,” kata Okta. pada kesempatan yang sama.

Di sisi lain, tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 tampaknya masih menjadi agenda. Meskipun saat ini banyak kelompok yang menentang hal ini, baru-baru ini muncul gagasan bahwa menerapkan PPN sebesar 12% akan lebih bijaksana. Dengan kata lain, tarif PPN tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.

“Tentu saja pemerintah memberikan banyak perhatian dan mengambil pendekatan komprehensif dalam pengembangan kebijakan. Kalaupun mereka (pemerintah) mengangkat masalah ini, kami harap kami akan mengikutinya,” kata Thomas.

“Tapi tentu ada harapan pemerintah punya program, kebijakan untuk merangsang daya beli. Sehingga pasar tidak berpengaruh,” jelasnya.

“Kami berharap hal ini tidak mempengaruhi daya beli dan perekonomian juga bisa bergerak. Jadi ya, harga bisa naik. Daya beli hanya akan terus meningkat secara signifikan,” lanjutnya. Tonton video “Review New Honda PCX 160: Tampilan Lebih Keren, Fitur Lebih Banyak!” (riar/rgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top