Mataram –
Pemilik rumah di Mataram yang disewa pria difabel yang kerap melakukan pelecehan itu menduga banyak korban yang tak berani angkat bicara soal kejadian tersebut.
Seorang pria difabel berinisial IWAS menjadi tahanan rumah setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa MA. Seorang pria tunadaksa tanpa tangan melakukan aktivitasnya di Nang’s Homestay, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Shinta, pemilik Nang’s Homestay, menduga masih ada korban pelecehan seksual yang dilakukan IWAS. Namun, para korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Di sini ada juga yang jadi korban, tapi dia tak mau ngomong. Dia juga korban,” kata Shinta saat ditemui, Selasa (12/3/2024).
Menurut Shinta, korban pelecehan seksual tidak paham cara melaporkan kejadian tersebut. Ia juga mengatakan, teman-teman korban sudah mengetahui kegiatan IWAS.
“Dia (korban) bingung mau lapor ke mana karena sudah lama. Tapi dia punya teman yang jadi saksi. Sepertinya masih banyak lagi korban yang belum ngomong,” tambah Shinta.
Shinta mengira IWAS adalah seorang playboy. Pasalnya, seorang pria penyandang disabilitas kerap datang ke apartemennya bersama wanita yang berbeda. Menurutnya, IWAS bisa datang ke rumah beberapa kali dalam sehari.
“Kami kira dia (IWAS) playboy. Setiap hari dia sama orang yang berbeda. Besok lain, lusa lagi. Sering sekali,” imbuhnya.
Sebelumnya, pendamping korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB), Rusdin Mardatillah menduga ada lebih dari satu korban pelecehan seksual dari IWAS.
Selain pelajar berinisial MA, IWAS juga melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang lainnya. Rusdin menyebutkan tiga korban pelecehan seksual, yakni Korban 1 (MA), Korban 2, dan Korban 3. Ketiganya merupakan pelajar di Mataram.
Seluruh mahasiswi Universitas Mataram hadir untuk memberikan keterangan dan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, kata Rusdin dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Senin (2 Desember 2024).
Rusdin menjelaskan, dua orang menjadi korban persetubuhan dan satu orang menjadi korban pencabulan. Dari ketiga korban, hanya MA yang berani melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024.
Kasus pelecehan seksual tersebut saat ini sedang ditangani Polda NTB. IWAS dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual (CVS) Nomor 12 Tahun 2022.
Meski berstatus tersangka, IWAS hanya berstatus tahanan rumah. Polisi tidak menangkap IWAS karena pria tersebut merupakan penyandang disabilitas dan fasilitas Polda NTB tidak memadai untuk menangkap penyandang disabilitas.
Sementara itu, ibunda IWAS, GAA, membantah keras anaknya bersalah memperkosa korban MA.
“Anak saya tidak bisa membuka bajunya, bagaimana saya bisa memperkosa korban?” kata GAA, Minggu (1/12/2024).
——-
Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSBal. Tonton video “Video: Dean Desvi Akui Dilecehkan Secara Seksual di Lokasi Syuting” (wsw/wsw)