Jakarta –
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Indonesia menolak rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Dikatakan, kebijakan tersebut jika terus diterapkan akan menimbulkan berbagai dampak negatif.
Sekretaris Jenderal Gapensi La Ode Safiul Akbar mengatakan kebijakan PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak langsung pada harga bahan dan jasa konstruksi. Pada akhirnya, hal ini membebani kontraktor dan masyarakat yang menggunakan infrastruktur tersebut. “Gapensi dengan tegas menolak rencana tersebut. Sebagian besar anggota Gapensis adalah perusahaan konstruksi kecil dan menengah yang beroperasi dengan margin tipis, sehingga kebijakan ini dapat melemahkan daya saing mereka,” kata La Ode. dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2024).
Kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 dikatakan dapat memperlambat pelaksanaan proyek-proyek yang direncanakan, terutama proyek-proyek pemerintah, “Kenaikan biaya bahan bangunan dan jasa akibat PPN dapat menyebabkan peningkatan anggaran proyek secara signifikan.
Selain itu, La Ode menilai pemerintah dan swasta akan mengurangi jumlah proyek karena keterbatasan dana. Hal ini dapat berdampak pada infrastruktur seperti berkurangnya kesempatan kerja dan tingginya biaya perumahan, sehingga membatasi akses masyarakat terhadap perumahan. “Sektor konstruksi mempunyai multiplier effect yang besar. Jika sektor ini melemah, material, tenaga kerja, dll. rantai pasokan. Jasa juga akan terdampak,” jelas La Ode. La Ode berharap pemerintah dapat menunda kebijakan PPN 12% pada tahun 2025. Pasalnya, sektor konstruksi merupakan mesin pemulihan ekonomi pascapandemi dan dapat menjadi penghambat pertumbuhan. Kenaikan PPN adalah “ Pemerintah dapat memaksimalkan potensi penerimaan pajak daripada menaikkan tarif” Memperluas basis pajak dan mengurangi kebocoran pajak dapat memperburuk kesenjangan, terutama bagi usaha kecil dan masyarakat yang mempunyai pajak berpendapatan rendah”, kata La Oude yang saat ini sedang mencoba memberikan rekomendasi langsung kepada Kementerian Keuangan dengan membawa data potensi dampak kebijakan tersebut. Menurut La Aude, kenaikan PPN harus dikaji secara komprehensif dengan menganalisis kondisi ekonomi dan ekonomi. konsekuensi sosial “Gapensi harus mendorong kolaborasi antara unit usaha konstruksi, pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil, mengutamakan inovasi teknologi untuk mengurangi inefisiensi proyek dan. biaya operasional, sehingga kenaikan suku bunga “tidak terlalu penting, tapi untuk mengadvokasi kebijakan yang tidak hanya melindungi kepentingan anggota, tetapi juga melindungi daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan perekonomian nasional,” ujarnya. (ACD/ACD)