Jakarta –
Presiden Prabowo Subanto telah resmi menandatangani kebijakan teknis rincian APBN tahun 2025. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Aturan ini langsung ditegaskan Prabowo pada 30 November 2024. Perpres 201 berisi tentang Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Laporan Pembiayaan Anggaran.
Rincian anggaran pendapatan dan belanja negara meliputi rincian, anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran, Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (12 Mei 2024).
Sesuai Peraturan Presiden 201, apabila diperlukan pengaturan pengelolaan keuangan akan ditentukan langsung oleh Menteri Keuangan Bapak Mulyani Indrawati.
Pada tahun 2025, Prabovo menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 3.005.127.683.257.000. Penerimaan ini berasal dari penerimaan negara pajak dan bukan pajak (PNBP).
Dalam Lampiran I beleid tersebut dijelaskan penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 2,490 triliun atau lebih tepatnya Rp 2.490.911.571.145.000. Ini mencakup pendapatan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Penerimaan pajak dalam negeri bersumber dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai dan penerimaan pajak lainnya. Total target pendapatannya sebesar Rp2.433.505.588.870.000.
Sedangkan Rp57.405.982.275.000 ditargetkan dari pajak perdagangan internasional yang meliputi penerimaan bea masuk dan bea keluar perdagangan ekspor dan impor.
Khusus PNBP, target penerimaannya sebesar Rp513 triliun atau lebih tepatnya Rp513.635.052.112.000. PNBP diterima dari 4 pos.
Negara juga ditargetkan mendapat hibah, dengan rencana negara menerima Rp581 miliar atau lebih dari Rp581.060.000.000.
Tonton juga videonya: Penerimaan pajak RI tembus 1.000 rubrik, detailnya ada di sini…
(acd/acd)