102 iPhone 16-iPad Disita Bea Cukai, Mau Dilelang?

Jakarta –

Soekarno Hatta bekerja sama dengan aparat penegak hukum bea dan cukai untuk mencegah penyelundupan barang ilegal ke Indonesia. Barang tersebut antara lain 102 unit ponsel/tablet merek Apple, termasuk iPhone 16 yang masih dilarang dijual di Indonesia.

Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan barang senilai Rp 714 juta masuk ke Jakarta dari Batam. Ada indikasi barang-barang tersebut akan diperdagangkan (bukan untuk keperluan pribadi) dan kini berstatus Barang Milik Negara (BDN).

“Hari ini kami stop masuknya 16 handphone dari Batam dan tentunya kalau melalui Batam harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan. Ada juga masuknya barang bawaan penumpang dan barang bawaannya,” kata Askolani. Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).

Ascolani mengatakan semua barang, terutama iPhone 16, akan dimusnahkan sepenuhnya untuk melindungi industri dan perekonomian dalam negeri. Tidak ada barang yang akan dilelang.

“Kami menghancurkan benda-benda ini, kami tidak melelang satu pun. Kami menghancurkan segalanya untuk menyelamatkan industri dan perekonomian kami,” tambahnya.

Selain itu, Peraturan Perdagangan (Permandag) No. 2024 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta Kebijakan Pengaturan Impor. Hal tersebut ditindak karena tidak mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang 8. .

Dalam Pasal 35 PP Nomor 46 Tahun 2021 dijelaskan bahwa alat dan/atau barang telekomunikasi dan/atau barang yang dikirim melalui pos digunakan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk tujuan perdagangan dan/atau komersial. Kecuali tidak, maksimal ada dua unit dengan merk dan model/tipe yang sama atau berbeda.

Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan No. Pada tahun 2024, Pasal 34 ayat 7a menjelaskan bahwa pemasukan barang pribadi penumpang berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet ke dalam KPBPB dari luar daerah pabean maksimal 2 kali. Satuan per orang untuk satu kali kedatangan dalam kurun waktu 1 tahun. Ayat 7b menyebutkan, pemasukan barang pribadi ke dalam KPBPB dari luar daerah pabean berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dibatasi paling banyak 2 unit setiap pengiriman.

Selain itu, iPhone 16 masih dibatasi penjualannya di Indonesia berdasarkan peraturan Kementerian Perindustrian (Kamenparin). Pasalnya, Apple sebagai produsen belum memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Kita melindungi industri dan perekonomian kita sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” imbuhnya. Tonton Video “Video: Pemilik iPhone 16 Akan Diblokir IMEI” (acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top