Cara Cek NIK KTP Dibekukan Atau Tidak, Segera Periksa

Jakarta –

Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sekitar 92.000 NIK kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memulai program pemantauan NIK warga Jakarta. Program ini bertujuan untuk

Hal tersebut dijelaskan Pemprov DKI Jakarta melalui akun media sosial X pada Kamis (15/2). Pemberian kependudukan berbasis alamat ini berlaku mulai Maret 2024. Tujuan pembekuan/penonaktifan KTP DKI Jakarta adalah untuk penyediaan kependudukan.

Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan alamat kepala keluarga (KK) jika ingin menggunakan alamat tersebut agar NIK tidak bermasalah/terbatas, kata Kepala Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Pelayanan, Budi Awaluddin, seperti dilansir akun resmi Dukcapil Jakarta.

Bagaimana cara memeriksa apakah KTP Anda NIK dibekukan atau tidak? Dikutip dari website Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, berikut langkah-langkah pengecekan KTP Anda NIK dibekukan atau tidak.

Warga DKI Jakarta tak perlu repot datang ke kantor Disdukcapil, kini bisa cek status NIK KTP secara online dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Buka website resmi Dukcapil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga”.

3. Masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia.

4. Lengkapi captcha yang muncul.

5. Klik tombol “Cari Data Beku”.

Apabila NIK tidak terpengaruh maka akan muncul pesan “NIK tidak terdaftar pada Pengelolaan Dokumen Kependudukan dan Pengendalian Berdasarkan Alamat”.

Sebaliknya, jika terdampak maka akan muncul pesan “NIK (Nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar di Organisasi dan Pengendalian Dokumen Kependudukan berdasarkan Alamat”.

Apabila NIK KTP tercatat dibekukan/dinonaktifkan, masyarakat dapat segera mengaktifkannya kembali baik secara online maupun offline di kantor Disdukcapil. Cara mengaktifkan kembali NIK KTP secara online.

Bagi masyarakat yang NIK KTPnya dibekukan/dinonaktifkan, pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Mengajukan permohonan melalui kantor pelayanan kecamatan.

2. Petugas kecamatan akan memeriksa keutuhan berkas dan memvalidasi pengajuan permintaan data warga.

3. Apabila terjadi perpindahan alamat, aparat kecamatan akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil kota/kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan.

4. Setelah dilakukan validasi, petugas subbidang mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Cara mengaktifkan kembali NIK KTP secara offline.

Bagi masyarakat yang NIK KTPnya dibekukan/dinonaktifkan, pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil terdekat dan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Warga dapat langsung mendatangi loket pelayanan Disdukcapil subsektor setempat.

2. Petugas akan menerima, memverifikasi berkas dan memvalidasi permintaan data dari warga.

3. Apabila pemohon meminta perpindahan alamat, petugas akan melakukan proses pemindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP.

4. Apabila reaktivasi (pengaktifan kembali) NIK KTP penduduk tidak berpindah atau berada pada alamat asal, dilakukan pemeriksaan atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.

5. Maka data sudah berhasil ditransfer. Kemudian di posko pelapor, piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW akan dilakukan pemeriksaan lapangan terkait alamat pelapor.

6. Jika informasinya salah, segera pindahkan dokumen tersebut ke alamat Anda. saat ini. Jika datanya benar, kepala desa akan menulis surat kepada Dinas untuk mengaktifkannya kembali.

7. Terakhir pada tahap aktivasi, Suku Dinas Kota/Kabupaten menjalankan proses reaktivasi (pengaktifan kembali) NIK KTP sesuai ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.

Saksikan video “Beginilah Verifikasi dan Pelaporan NIK Digunakan untuk Mendukung Kandidat di Pilkada 2024” (fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top