Singapura –
Bandara Changi sudah menggunakan mesin di keempat terminalnya. Wisatawan bebas melewati imigrasi tanpa paspor.
Izin imigrasi tanpa paspor telah diterapkan sepenuhnya di keempat terminal Bandara Changi sejak 30 September, kata Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), seperti dikutip Channel News Asia (CNA), Jumat (25 Oktober 2024).
Menurut ICA, sebanyak 1,5 juta pelancong telah melewati imigrasi tanpa harus menunjukkan paspor mereka sebagai bagian dari inisiatif ini.
Asisten Inspektur Jenderal Alan Koo, direktur (bandara) ICA, mengatakan inisiatif ini telah mengurangi rata-rata waktu check-in per penumpang sebesar 60 persen, dari 25 ANBALI NEWS menjadi 10 ANBALI NEWS.
“Karena pemeriksaan otomatis telah menjadi norma di pos pemeriksaan kami, petugas kami kini dikerahkan untuk mengambil peran operasional yang lebih penting, seperti wawancara dan pengalihan, untuk mengawasi perbatasan Singapura,” katanya.
Inspektur Kontrol Md Firdaus Rosli, yang telah bekerja di ICA selama 17 tahun, telah menyaksikan penerapan teknologi ini secara bertahap.
Sebagai petugas penilaian dan investigasi, CI Firdaus membuat profil wisatawan dan mewawancarai semua pihak yang berkepentingan sebelum memberikan status imigrasi.
Dulu semua perizinan ditangani secara manual oleh petugas di loket, kenangnya.
Biasanya akan terjadi antrian yang panjang dan waktu tunggu yang lama bagi seluruh penumpang dan hal tersebut membuat petugas kepolisian resah dan stres melihat terbentuknya antrian yang panjang. Penumpang juga sangat lesu dan terkadang ada keluhan, kata CI Firdaus.
“Konsep lisensi baru telah mengurangi waktu secara signifikan,” tambahnya.
Dia menambahkan, sistem baru ini membantu petugas mengatasi potensi kendala bahasa bagi wisatawan asing yang datang, karena mesin tersebut mencakup bahasa asing umum seperti Indonesia dan Mandarin.
Melalui inisiatif ini, mereka yang berstatus warga negara Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal jangka panjang dapat melewati imigrasi hanya dengan menggunakan biometrik wajah dan iris mata.
Namun izin ini tidak berlaku untuk anak di bawah usia enam tahun karena ciri fisik dan biologis kelompok ini masih berkembang dan belum dapat memberikan metode identifikasi yang dapat diandalkan.
Metode otorisasi ini juga dapat digunakan oleh semua pengunjung asing ketika meninggalkan negara dimana data biometrik mereka akan diambil pada saat kedatangan.
“Semua pengunjung asing tetap harus menunjukkan paspornya kepada Imigrasi setibanya di Singapura,” ICA mengingatkan para pelancong.
Badan tersebut menekankan bahwa pelancong harus tetap membawa paspor mereka, karena dokumen tersebut mungkin diperlukan untuk mendapatkan izin tinggal di negara tujuan.
Warga negara Inggris Andy Bingham, 61, yang tinggal di Singapura, menggunakan sistem ini untuk pertama kalinya pada hari Kamis dan merasakan sistem ini cepat dan efisien.
“Saya tidak ingin mengatakan hal-hal buruk tentang sistem paspor orang lain, tapi saya pernah berada di suatu tempat di mana Anda memasukkan paspor Anda dan mesinnya bahkan tidak mengenali paspor tersebut,” katanya.
Sistem ini selanjutnya akan diterapkan di Marina Bay Cruise Center pada bulan Desember. Saksikan video “Video: PSDKP Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 13 Miliar” (bn/fem)