Jakarta –
Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Banyaknya penolakan masyarakat terhadap kebijakan tersebut karena perekonomian masih lesu dan penuh tantangan.
Pemerintah yang belum selesai dengan kesimpangsiuran pajak pertambahan nilai juga mengangkat isu pembebasan pajak dalam jumlah besar pada tahun itu. DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembebasan Pajak ke dalam Program Prioritas Hukum Nasional (Prolegnas) tahun 2025. Artinya, tahun depan aturan tersebut akan menjadi prioritas pembahasan dan pengesahan.
Meskipun kedua kebijakan tersebut masih belum memiliki peraturan yang berlaku, masyarakat marah terhadap pendekatan pemerintah dan mulai mencari simpanan untuk membiayai proyek-proyek baru pemerintah.
Apa pendapat para ekonom mengenai rencana ini dan mengapa pemerintah harus terus mendanai pendekatan ini?
Dengarkan diskusi bersama ekonom senior Tawheed Ahmad di episode terakhir podcast Don’t Take It Bad: Pembayaran PPN dan pembebasan pajak. Klik widget di bawah untuk mendengarkan atau mencari podcast Tolak Miskin di Spotify dan saluran podcast lainnya.
(ed./ed.)