Segini Gaji-Fasilitas yang Dilepas Gus Miftah Usai Mundur dari Utusan Khusus Presiden

Jakarta –

Miftah Maulana Habiburahman alias Gus Miftah telah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Khusus Presiden. Pengunduran dirinya terjadi setelah beberapa video dirinya menghina penjual es teh.

Dengan pengunduran diri ini, Gus Miftah akan kehilangan gaji dan tunjangan pemerintah, lalu bagaimana?

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, besaran gaji dan fasilitas yang berhak diterimanya setara dengan Menteri. Pasal 22 aturan tersebut menyebutkan, “Wakil Presiden yang khusus diberikan hak keuangan dan hak istimewa lainnya sampai dengan pangkat menteri.”

Sementara besaran gaji Menteri diatur dalam Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Pasal 2 PP tersebut mengatur Menteri Negara menerima gaji pokok setiap bulan sebesar Rp5.040.000.

Selain gaji pokok bulanan, Menteri Negara juga mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 berdasarkan kedua ketentuan tersebut. Menteri menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar R18.648.000 per bulan.

Selain itu, para menteri juga mendapat tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, pensiun, dan tunjangan keuangan dalam bentuk dana operasional.

Masih belum memadainya Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Menteri Negara serta Janda/Duda 50. Menteri Negara juga mendapat tunjangan dan tunjangan lainnya.

Aturan tersebut menyebutkan menteri negara berhak mendapat tunjangan seperti biaya perjalanan. Akomodasi dan kendaraan pemerintah serta biaya pemeliharaan Para perwira senior ini juga mendapatkan fasilitas kesehatan seperti pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika sakit atau kejadian buruk seperti kecelakaan saat bertugas.

Artinya, gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus bisa Rp18.648.000 (gaji Rp5.040.000 + Rp13.608.000) per bulan, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Namun, setelah masa jabatan Wakil Khusus Presiden berakhir, Gus Miftah tidak akan menerima pensiun dari pemerintah. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024

“Jika Duta Besar Khusus Presiden mengundurkan diri atau masa jabatannya habis, maka ia tidak akan menerima pensiun. dan/atau kompensasi,” bunyi peraturan tersebut.

Oleh karena itu, pengunduran diri Gus Miftah tidak hanya merugikan gaji dan dana kementerian. Namun, dia belum menerima kompensasi atau pensiun apa pun dari pemerintah.

Saksikan “Prabovo menegur Gus Miftah melalui Sekretaris Kabinet karena bercanda tentang pembuat es teh”:

(AC/AC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top