Jakarta –
Seftyana (35), pengasuh salah satu tempat penitipan anak di Savangan, Depok, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berkaitan dengan aksi brutal menyiram air panas pada bayi berusia 1 tahun 3 bulan.
“Sekolah Indonesia Wensen Daycare itu di Kecamatan Cimangis, jadi yang terjadi sekarang di Pengasinan. Faktanya, ini dan di sana sama, kasusnya sama. Tidak sah,” ujarnya. Kepala Dinas PAUD Dinas Pendidikan Depok Sukhyana pada Jumat (6/12/2024).
“(Nama) Kiddy Space Indonesia itu tidak berlisensi, artinya ilegal. Artinya ilegal. Walaupun dilihat dari Instagram dan sebagainya, cabangnya banyak. Banyak. Cipayung, Cilebut, Sawangan,” Tajur Halang, Citayam 1 , 2, Cibinong , Bojonggede, Pengasinan, Ciriung,” lanjutnya.
Kapolres Metro Depok Arya Perdana mengungkap alasan pelaku tega menyiram air panas saat marah. Korban menangis saat pelaku hendak memandikannya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifa Fauzi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim Tim Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk membantu para korban.
Jadi untuk saat ini kami memberikan bantuan, kata Arifa kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu, 12 Agustus 2024.
Arifa meminta semua pihak lebih serius dalam menurunkan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Paling tidak akan mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kalau kita bisa menghilangkan (kasus tersebut), kekerasan terhadap perempuan dan anak akan kita hilangkan,” tutupnya. Simak video “Balita Depok Meita Divonis 1,5 Tahun Penjara” (dpy/kna).