Jakarta –
Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut World Population Review, jika tambahan tarif ini benar-benar terjadi, Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengenakan PPN tertinggi kedua di Asia Tenggara (ASEAN). Selain Indonesia, hanya Filipina yang mengenakan PPN hingga 12%.
Meskipun tarif PPN sebesar 12% masih sangat rendah di dunia. Pasalnya di banyak negara, terutama di Eropa, mereka memungut PPN yang tinggi, bahkan lebih dari 20%.
Berdasarkan data terkini Survei Populasi Dunia pada Kamis (21 November 2024), berikut 10 negara dengan tarif PPN tertinggi dan terendah.
1. Hongaria: 27% 2. Finlandia: 25,5% 3. Swedia: 25% 4. Denmark: 25% Norwegia: 25% 6. Kroasia: 25% 7. Kepulauan Faroe: 25% 8. Yunani: 24% 9. Islandia : 24% 10. Polandia: 23% 10 negara dengan PPN terendah di dunia
1. Timor Timur: 2,5% 2. Andorra: 4,5% 3. Harga: 5% 4. Oman: 5% Uni Emirat Arab: 5% 6. Taiwan: 5% 7. Kanada: 5% 8. Panama: 7% Thailand : 7% 10. Nigeria: 7,5%
Selain itu, banyak negara tidak mengenakan pajak tambahan di wilayahnya. Seperti Myanmar, Irak, Hong Kong, Qatar, Brunei, dll.
Tonton juga video “PPN naik hingga 12%, yang membuat Anda khawatir”:
(fdl/fdl)